AMBON, SentralPolitik.com _ Timsel Calon Anggota KPU dapat dianalogikan bekerja sebagai nelayan menjaring ikan. Mereka lebih tepat bekerja di kapal nelayan Pukat Harimau, yang bekerja menguras apa saja yang ada di dasar laut.
—
Pasalnya, Timsel bahkan meloloskan incumbent Komisioner KPU Kepulauan Aru yang sudah sekian lama menjadi tersangka kasus korupsi.
Celakanya lagi, Ketua Timsel, Gadafi Rumra adalah ASN yang bekerja di lingkup Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Aru, sama seperti komisioner KPU Kepulauan Aru.
Adalah Kenan Rahalus, Anggota KPU Kepulauan Aru. Dia sudah berstatus tersangka bersama empat anggota komisioner Aru lainnya.
Polres Kepulauan Aru menetapkan lima anggota KPU Aru sebagai tersangka sejak Rabu, 22 Maret 2023 lalu.
Setelah sekira 10 bulan berstatus tersangka kasus korupsi Dana Hibah Pilkada Bupati Kepulauan Aru, pada Rabu (17 Januari 2023) kemarin, jaksa akhirnya menahan lima komisioner, termasuk Kenan Rahalus.
‘’Kami bingung dengan kinerja Timsel,’’ kecam Armando Fenanlampir, salah satu fungsionaris Pemuda Katolik Komda Maluku kepada media ini, Kamis (18/12/24).
‘’Ini Timsel menjaring penyelenggara pemilu atau menjaring ikan di laut. Kok bisa-bisanya Timsel meloloskan mereka yang terlibat partai. Parahnya, sudah menjadi tersangka kok Timsel sengaja meloloskan. Kerja apaan ini,’’ kecamnya.
SYARAT CALON KOMISIONER
Data media ini, sesuai PKPU nomor 4 tahun 2023 khususnya BAB II tentang persyaratan Calon Anggota KPU Kabupaten/ kota pada pasal 2 butir (L) mengatur soal status pidana calon.
Butir ini menyebut, calon komisioner tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.’
Terhadap kasus tersangka yang melilit Kenan Rahalus, Fenanlampir mengingatkan kalau Timsel tidak hanya menerjemahkan aturan itu secara harafiah atau ‘letterlijk’.
Mestinya para anggota Timsel yang sudah menjalani seleksi ketat sehingga menjadi Tim Seleksi ini melakukan konsultasi dengan Polres Kepulauan Aru dan Kejaksaan Negeri setempat.
‘’Statusnya sebagai anggota KPU saat ini saja sudah bermasalah, bagaimana mungkin dia lolos pada seleksi pada KPU Periode selanjutnya. Kami kira publik bisa menilai sendiri,’’ tegasnya.
Dia menunjuk Penjabat Bupati KKT, Ruben Mariolkossu. Pemerintah pusat langsung menon-aktifkan Ruben setelah dia menyandang kasus tersangka.
PEMERKOSAAN DEMOKRASI
Fenanlampir menyebutkan kalau para anggota Timsel dengan gelar-gelar akademis yang melekat pada diri mereka itu sudah tidak layak menghasilkan sebuah hasil seleksi yang demokratis.
Baca Juga:
Lima Anggota Komisioner KPU Aru Akhirnya Ditahan :https://sentralpolitik.com/lima-anggota-komisioner-kpu-aru-akhirnya-ditahan/
‘’Bagi kami, ini bagian dari pemerkosaan terhadap demokrasi di Maluku. Dan kami akan melaporkan ke KPU RI supaya menganulir semua keputusan yang telah mereka ambil,’’ tuntasnya. (*)
Respon (1)