Loloskan Tersangka, Timsel KPU Lebih Cocok Jadi Nelayan Pukat Harimau

AMBON, SentralPolitik.com _ Timsel Calon Anggota KPU dapat dianalogikan bekerja sebagai nelayan menjaring ikan. Mereka lebih tepat bekerja di kapal nelayan Pukat Harimau, yang bekerja menguras apa saja yang ada di dasar laut.

Pasalnya, Timsel bahkan meloloskan incumbent Komisioner KPU Kepulauan Aru yang sudah sekian lama menjadi tersangka kasus korupsi.

Celakanya lagi, Ketua Timsel, Gadafi Rumra adalah ASN yang bekerja di lingkup Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Aru, sama seperti komisioner KPU Kepulauan Aru.

Adalah Kenan Rahalus, Anggota KPU Kepulauan Aru. Dia sudah berstatus tersangka bersama empat anggota komisioner Aru lainnya.

Polres Kepulauan Aru menetapkan lima anggota KPU Aru sebagai tersangka sejak Rabu, 22 Maret 2023 lalu.

Setelah sekira 10 bulan berstatus tersangka kasus korupsi Dana Hibah Pilkada Bupati Kepulauan Aru, pada Rabu (17 Januari 2023) kemarin, jaksa akhirnya menahan lima komisioner, termasuk Kenan Rahalus.

‘’Kami bingung dengan kinerja Timsel,’’ kecam Armando Fenanlampir, salah satu fungsionaris Pemuda Katolik Komda Maluku kepada media ini, Kamis (18/12/24).

‘’Ini Timsel menjaring penyelenggara pemilu atau menjaring ikan di laut. Kok bisa-bisanya Timsel meloloskan mereka yang terlibat partai. Parahnya, sudah menjadi tersangka kok Timsel sengaja meloloskan. Kerja apaan ini,’’ kecamnya.

SYARAT CALON KOMISIONER

Data media ini, sesuai PKPU nomor 4 tahun 2023 khususnya BAB II tentang persyaratan Calon Anggota KPU Kabupaten/ kota pada pasal 2 butir (L) mengatur soal status pidana calon.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar