AMBON, SentralPolitik.com _ Seorang anggota Kodam XVI/Pattimura dilaporkan menabrak seorang ibu lanjut usia yang berprofesi sebagai penyapu jalan hingga tewas.
—
Kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) ini terjadi Minggu (17/9/2023) sekitar pukul 03.50 WIT di ruas jalan Dr Malaihollo Kelurahan Benteng, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.
Tepatnya pada depan Gedung Susteran Generalat Tarekat Maria Mediatrix (TMM) kompleks Gereja Katolik Santa Maria Bintang Laut (MBL).
Adalah Prajurit Dua (Prada) Jak Richard Tanewuk Enmopiana (23), anggota Kodam XVI/Pattimura yang bertugas di Perbekalan dan Angkutan (Bekang). Dia beralamat di Asrama Militer (Asmil) Air Salobar.
Prada Jak mengendarai sepeda motor Honda Beat warna Merah Hitam dengan nomor polisi DE 5003 AW. Dia diketahui mengendarai sepeda motor dalam keadaan sudah dipengaruhi alkohol.
Sementara korban tewas dalam peristiwa lakalantas ini adalah Ibu Leonora Senubun (68), beralamat di OSM RT 002/006 Kelurahan Wainitu, Kecamatan Nusaniwe. Korban kesehariannya adalah petugas kebersihan, penyapu jalan.
MABUK
Kepala Seksi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease Ipda Janet S Luhukay membenarkan adanya peristiwa lakalantas maut yang merenggut korban jiwa.
“Iya benar. Pada Minggu jelang subuh tadi ada peristiwa lakalantas. Seorang ibu penyapu jalan meninggal. Korban ditabrak sepeda motor oknum anggota TNI dari Kodam XVI/Pattimura. Diduga pelaku dalam kondisi mabuk saat bawa kendaraan,” ungkap Janet Minggu (17/9/2023).
Ia jelaskan, Polisi Militer (POM) Kodam XVI/Pattimura mengambil alih penanganan masalah hukum.
“Awalnya terduga pelaku sempat diamankan petugas Polsek Nusaniwe di Pos Polisi Benteng. Tapi karena dia anggota TNI, penanganan hukumnya diserahkan ke POM,” jelasnya.
Janet beberkan sesuai penuturan saksi, Markus Puru (57) yang rumahnya di dekat lokasi kejadian katakan awalnya saksi sementara tidur. Tiba tiba saksi mendengar bunyi benturan pada mobil yang terparkir di depan jalan.
“Saksi terkejut mendengar bunyi benturan di depan rumahnya. Mendengar bunyi tersebut saksi terbangun dan keluar menuju ke arah jalan raya dan melihat ada dua orang tergeletak di jalan raya,” beber Perwira Polwan jebolan Sekolah Inspektur Polisi (SIP) angkatan 51 tahun 2022 ini
Selanjutnya, saksi mendekati kedua orang dan melihat seorang ibu sudah tidak sadarkan diri dan penuh darah pada tubuhnya. Saksi juga melihat pengendara motor yang tergeletak di di samping sepeda motornya.
DILARIKAN KE RUMAH SAKIT
Melihat hal tersebut Puru langsung meminta salah satu pemuda untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Nusaniwe
Selang beberapa menit kemudian, petugas Polsek Nusaniwe tiba di TKP. Petugas langsung mengamankan TKP.
“Sambil mengamankan TKP, petugas Polsek Nusaniwe membawa korban ke RSUD dr Haulussy untuk mendapat pertolongan medis. Sayangnya, nyawa korban tak terselamatkan. Korban mengalami luka robek pada kepala sebelah kanan dan dua luka robek pada kaki sebelah kanan,” tukas Janet.
Petugas juga mengamankan pengendara dan sepeda motornya ke Pos Polisi Benteng. Petugas kemudian mengambil keterangan dari pelaku.
Sekitar pukul 04.50 WIT Kepala Bekang Kodam XVI/Pattimura Letkol Cba Mustadir Abduh bersama anggota Piket Pomdam XVI/Pattimura tiba di Polsek Nusaniwe.
Setelah melihat kondisi anak buahnya, Letkol Mustadir bersama Piket Pomdam langsung membawa pelaku serta barang bukti ke Pomdam XVI/Pattimura.
DISELESAIKAN KEKELUARGAAN
Terhadap peristiwa lakalantas ini, Kepala Bekangdam XVI/Pattimura Letkol Cba Mustadir Abduh mengaku telah bersepakat dengan pihak keluarga korban agar masalah ini diselesaikan secara kekeluargaan.
Mustadir tegaskan pihaknya berkomitmen akan menanggung seluruh biaya rumah sakit dan pemakaman korban termasuk memberikan sejumlah santunan belasungkawa.
PROSES HUKUM TETAP BERJALAN
Walaupun telah diselesaikan secara kekeluargaan, namun Prada Jak tetap menjalani proses hukum.
Hal ini ditegaskan Kepala Pendam XVI/Pattimura Letkol Arh Agung Sinaring M dalam rilisnya yang disampaikan melalui WAG PERS PENDAM XVI/Pattimura, Minggu (17/9/2023) malam.
“Kejadian tersebut Langsung ditangani oleh Pomdam XVI/Pattimura untuk dilakukan penyelidikan guna proses hukum,” kata Kapendam.
Baca juga:
https://sentralpolitik.com/3-tewas-2-407-pelanggaran-di-aru-zebra-salawaku-2023-diluncur/
Dia tegaskan sesuai dengan perintah Pandam XVI/Pattimura bahwa setiap prajurit Kodam XVI/Pattimura yang melanggar hukum, dipastikan harus menerima hukuman atas apa yang diperbuatnya sesuai dengan fakta hukum yang berlaku. (*)
Respon (1)