Hukum dan Kriminal

Maluku Gelap! Dana Hibah Rp. 37,6 Miliar Hilang Tanpa Jejak; Sejumlah Kepala Dinas Terlibat

×

Maluku Gelap! Dana Hibah Rp. 37,6 Miliar Hilang Tanpa Jejak; Sejumlah Kepala Dinas Terlibat

Sebarkan artikel ini
Penerima Dana Hibah 2024
Penerima Dana hibah Propinsi Maluku sebanyak Rp. 37,6 miliar tahun 2024. Dana tahun 2024 itu sampai saat ini belum ada pertanggung jawaban dan berpotensi hukum. f:IST sp.com-

AMBON, SentralPolitik.com – Maluku Gelap! Betapa tidak, ketika ekonomi daerah lagi terpuruk, dana Hibah dari Propinsi Maluku tahun 2024 justru hilang jejak.

Ada lembaga penerima hibah diduga fiktif. Sementara sejumlah Kepala Dinas dan Badan di Maluku berada dibalik dana Hibah dengan nilai Rp. 37,6 miliar ini.

‘’Para kepala dinas dan badan yang sengaja menyembunyikan kasus ini,’’ tandas sumber internal Bagian Keuangan Pemerintah Propinsi Maluku ini, Rabu (18/9/2025).

Informasi media ini, tahun 2024, Pemprov Maluku mengalokasikan Dana Belanja Hibah sebesar Rp. 369.712.384.441 kepada lembaga, LSM, institusi TNI-Polri, gereja dan mesjid dan lembaga lainnya.

Dari jumlah ini terealisir sebesar 97,45% atau Rp. 360.292.649.810. ‘’Total dana hibah ini naik 49,86 % dari tahun 2023,’’ kata sumber yang mewanti-wanti media ini tidak menyebut namanya.

Hanya saja dari Rp. 360,649 miliar itu sebanyak Rp. 37,6 miliar yang tidak ada pertanggung jawaban laporan keuangannya.

REGULASI

Pelaksanaan hibah ini di atur Pergub Nomor 3 Tahun 2021 tentang tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan.

Selain itu Pergub juga mengatur pelaporan dan pertanggungjawaban serta monitoring dan evaluasi hibah dan bantuan sosial dari APBD.

Gubernur lantas menetapkan daftar penerima hibah beserta besaran uang dan jenis barang atau jasa yang akan di-hibah-kan dengan Keputusan Gubernur.

Sementara mekanisme penyaluran melalui transfer langsung ke rekening penerima, sedangkan penyaluran berupa barang/ jasa sesuai peraturan perundang-undangan.

Sedangkan realisasi dari Pemprov ke penerima hibah setelah penandatanganan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD).

Aturan juga menyebut Penerima Hibah bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan hibah yang mereka terima.

Penerima hibah juga wajib menyampaikan laporan penggunaan melalui Kepala SKPD terkait paling lambat tanggal 10 Januari tahun anggaran berikutnya yakni 2025.

Artinya, untuk tahun 2024, seharusnya tidak ada lagi penerima hibah yang belum menyampaikan laporan pertanggung jawaban dana hibah.

‘’Namun, sampai dengan bulan September 2025 ini, sebanyak 149 lembaga dengan nilai Rp. 37.661.703.000, belum menyampaikan laporan alias hilang tanpa jejak,’’ sebutnya.

AMBURADUL

Tak hanya laporan pertanggung jawaban yang tak kunjung sampai di meja Pemprov Maluku, pengelolaan hibah di Biro Kesra Setda Maluku juga amburadul.

Sumber ini menyebutkan kalau banyak masalah. Ia menunjuk banyak Penerima hibah tidak tercantum dalam penjabaran ABPD Pemerintah Provinsi Maluku tahun anggaran 2024.

Berikutnya, dokumen belanja hibah uang tidak di dukung bukti-bukti yang lengkap.  ‘’Banyak dokumen hibah yang tidak ada dokumen hibahnya,’’ katanya.

Ia lantas menunjuk Pembayaran Belanja Hibah untuk taman pengajian Al-Quran Al-Huda Negeri Tamher Warat Kecamatan Wakate Kabupaten SBT  sebesar Rp. 50.000.000.

Ada lagi Pembayaran belanja hibah untuk pengurus Wilayah Ikatan Wanita Sulsel (PW-IWSS) Maluku dengan alamat Jalan Ruko Batu Merah Kota Ambon, sebesar Rp. 50 juta.

Berikutnya ada naskah perjanjian hibah daerah yang terbit, tapi belum ada  tanda tangan  oleh Kepala Biro Kesra, namun uangnya telah tersalur ke rekening penerima hibah.

Untuk kasus ini ia menunjuk Hibah untuk panitia pelaksanaan kegiatan social pemuda pelajar negeri Ureng, Malteng Rp. 100 juta.

Selanjutnya Hibah panitia sidang Klasis GPM Pulau Ambon Jemaat GPM Nehemia, sebesar Rp. 30 juta, hibah tim kerja pengadaan pohon natal jemaat GPM Rehobot Rp. 25 juta.

‘’Ada 149 item hibah yang menerima Dana senilai Rp. 37.661.703.000 yang belum ada pertangggung jawaban,’’ katanya.

DINAS-BADAN

Adapun Dinas Badan yang menyalurkan bantuan hibah itu yakni Biro Kesra, Dinas Pemuda dan Olahraga, Dinas Koperasi & UMKM dan Badan Kesbangpol Maluku.

Sejauh ini pula tidak ada upaya untuk memaksa pihak-pihak yang menerima hibah untuk segera menyampaikan Laporan pertanggungjawaban dana itu.

Lantaran itu dia meminta Gubernur Maluku melakukan evaluasi dan tindak tegas bawahannya para kepala dinas/ badan itu. Apalagi ini sangat berimplikasi hukum.

‘’Kepala Biro Kesra Faizal Ahmad, S.Stp, M.Si, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga, Sandi Wattimena, Kadis Koperasi dan Kepala Badan Kesbangpol harus mendapat evaluasi,’’ katanya.

Baca Juga:

Tilep Dana Hibah, OKP AM GPM Ini Ditahan Jaksa: https://sentralpolitik.com/tilep-dana-hibah-okp-aktifis-am-gpm-ini-ditahan-jaksa/

‘’Pak HL patut evaluasi kinerja. Ganti mereka karena lalai dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya mengelola anggaran, apalagi ini berimplikasi hukum,’’ tandasnya.(*)

Baca berita menarik lainnya dari SentralPolitik.com di Channel Telegram