AMBON, SentralPolitik.com – Tahun 2026 mendatang Propinsi Maluku bakal kena pemotongan dana transfer sekitar Rp. 370 miliar, sementara Kota Ambon sebesar Rp. 163 miliar.
Karena itu Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Ambon akan melakukan koordinasi dan rekonsiliasi pajak untuk memperkuat sinergi pengelolaan pajak daerah
“Tahun depan, Kota Ambon akan mengalami pemotongan dana transfer sekitar Rp163 miliar. Nah berkomitmen memperkuat pengelolaan pajak daerah,’’ kata Kepala BPPRD Ambon, Roy de Fretes, Rabu (29/10).
Ia menyebut koordinasi dan rekonsiliasi pajak untuk mengurangi ketergantungan terhadap dana transfer pusat.
Koordinasi, kata Roy, penting untuk menyamakan persepsi dan meningkatkan efisiensi pelaksanaan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
“Opsen merupakan pungutan tambahan oleh pemerintah kabupaten/kota terhadap pajak, khususnya untuk PKB dan BBNKB,” jelas Roy kepada wartawan.
Ia menjelaskan, selain opsen dari kabupaten/kota ke provinsi, terdapat pula opsen Maluku Lumbung Berdaya (MLB).
Opsen ini bersumber dari provinsi ke kabupaten/kota sebagai kebijakan baru dalam tata kelola pajak daerah.
Hanya saja dia mengakui implementasinya belum merata di seluruh wilayah. Sebab tidak semua daerah memiliki kapasitas pengelolaan yang sama.
‘’Masih ada ketimpangan antar kabupaten dan kota, sehingga butuh koordinasi dan pertukaran informasi agar pelaksanaannya bisa seragam,” ujarnya.
Roy menambahkan, tantangan pengelolaan pajak ke depan semakin berat seiring kebijakan efisiensi anggaran oleh pemerintah pusat.
Efisien ini berdampak pada pengurangan dana transfer ke daerah.
Baca Juga:
Walikota Ingatkan Pelaku Usaha Tak Taat Pajak Tempat Usaha Ditutup: https://sentralpolitik.com/walikota-ingatkan-pelaku-usaha-tak-taat-pajak-tempat-usaha-ditutup/
Karena itu BPPRD berkomitmen memperkuat pengelolaan pajak daerah guna mengurangi ketergantungan terhadap dana transfer pusat. (*)






