AMBON, SentralPolitik.com _ Pemerintah Provinsi Maluku meraih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik tahun 2024, Badan Publik dengan Kualifikasi Informatif, Kategori Pemerintah Provinsi, dengan nilai 90,23.
Kepala Dinas Kominfo Maluku, Melky Lohy menerima penghargaan dari Komisioner Komisi Informasi Pusatm Syawaludin, di Jakarta, Selasa (17/12/2024) malam.
—
Malam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik oleh KIP ini bertujuan memberikan penghargaan kepada Badan Publik yang telah berkomitmen dalam menjalankan prinsip-prisip UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Ketua KIP RI Donny Yoesgiantoro, menyampaikan kalau terjadi peningkatan jumlah Badan Publik yang masuk dalam kualifikasi “Informatif”.
Tahun sebelumnya terdapat 139 Badan Publik Informatif, dan tahun 2024 ini meningkat menjadi 162 Badan Publik Informatif.
Sementara itu Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Maluku Melky Lohy, menjelaskan bahwa dalam prosesnya, Pemprov Maluku dari 2018 sampai 2020 masuk dalam kategori Tidak Informatif.
Tahun 2021 sampai dengan tahun 2022 Cukup Informatif, tahun 2023 kategorinya naik menjadi Menuju Informatif dengan poin 87,032.
‘’Tentu kita patut bersyukur pada tahun 2024 ini mendapatkan Kategori Informatif,’’ katanya sumringah.
Atas capaian ini, ia juga sangat mengapreseasi dukungan dan kerjasama seluruh OPD lingkup Pemprov Maluku selaku PPID Pelaksana dalam menyediakan dan mengelola informasi publiknya.
‘’Semoga kondisi ini tetap berjalan secara optimal ke depan,” ungkap Lohy. Ikut pula Kepala Bidang Layanan Komunikasi dan Informatika, John A. Rumlawang.
Sebagai informasi, Komisi Informasi Pusat RI, telah melaksanakan monitoring dan evaluasi pada 363 Badan Publik, yang terbagi dalam tujuh kategori.
Baca Juga:
Diskominfo Maluku Gelar Coffee Morning Bersama Insan Pers; https://sentralpolitik.com/diskominfo-maluku-gelar-coffee-morining-bersama-pers/
Seperti Kementerian, Lembaga Negara dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Lembaga Non Struktural, Pemerintah Provinsi, BUMN, PTN, dan Parpol. (*)