MASOHI, SentralPolitik.com _ Penyidik Kejaksaan Negeri Maluku Tengah menjebloskan mantan Raja Negeri Haya, Kecamatan Tehoru berinisial HW ke penjara, Kamis (16/5/2024).
Selain Raja, ada dua bendahara yang ikut masuk penjara yakni MIT dan RL.
—
MT merupakan mantan Bendahara periode 2017-2018, sementara RL berperan sebagai Bendahara pada tahun 2019.
Mereka terlibat korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Tahun 2017-2018-2019.
Kasi Humas Kejaksaan Negeri Maluku Tengah, Marcus Yongen Pangkey dalam keterangan pers menyebutkan, terdapat kerugian negara pada penggunaan dana desa di sana.
Setelah melakukan penghitungan bersama tim teknis Politeknik Negeri Ambon menemukan cukup alat bukti.
Adanya kerugian negara sebesar Rp1, 9 miliar dalam tindak pidana korupsi penyalagunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2017, 2018 dan 2019.
Ketiga tersangka kini mendekam dalam terungkuh Rumah Tahanan Kelas IIB Masohi selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.
Selanjutnya mereka disangkakan primair ; Pasal 2 Ayat (1) jounto Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana UU No 20 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHP.
Baca Juga:
KKB Resmi Jalankan Pemerintahan di Maluku Tengah ; https://sentralpolitik.com/kkb-resmi-jalankan-pemerintahan-di-maluku-tengah/
Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 -2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 (1) ke-1 KUHP. (*)