PemerintahanTipikor

Mantan Raja Haya dan Bendahara Dijebloskan ke Penjara

×

Mantan Raja Haya dan Bendahara Dijebloskan ke Penjara

Sebarkan artikel ini

Dugaan Korupsi Dana Desa

RAJA HAYA
Penyidik Kejaksaan Negeri Maluku Tengah menahan Raja Negeri Haya dan dua orang bendahara, Kamis (16/5/2024). Keduanya di sangkakan terlibat kasus Tipikor di negeru itu. -f:IST/sp.com-

MASOHI, SentralPolitik.com _ Penyidik Kejaksaan Negeri Maluku Tengah menjebloskan mantan Raja Negeri Haya, Kecamatan Tehoru berinisial HW ke penjara, Kamis (16/5/2024).

Selain Raja, ada dua bendahara yang ikut masuk penjara yakni  MIT dan RL.

Advertisement
Iklan
Scroll kebawah untuk baca berita

MT merupakan mantan Bendahara periode 2017-2018, sementara RL berperan sebagai Bendahara pada tahun 2019.

Mereka terlibat korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Tahun 2017-2018-2019.

Kasi Humas Kejaksaan Negeri Maluku Tengah, Marcus Yongen Pangkey dalam keterangan pers menyebutkan, terdapat kerugian negara pada penggunaan dana desa di sana.

Setelah melakukan penghitungan bersama tim teknis Politeknik Negeri Ambon menemukan cukup alat bukti.

Adanya kerugian negara sebesar Rp1, 9 miliar dalam tindak pidana korupsi penyalagunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2017, 2018 dan 2019.

Ketiga tersangka kini mendekam dalam terungkuh Rumah Tahanan Kelas IIB Masohi selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.

Selanjutnya mereka disangkakan primair ; Pasal 2 Ayat (1) jounto Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana UU No 20 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHP.

Baca Juga:

KKB Resmi Jalankan Pemerintahan di Maluku Tengahhttps://sentralpolitik.com/kkb-resmi-jalankan-pemerintahan-di-maluku-tengah/

Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 -2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.  (*)

Baca berita menarik lainnya dari SentralPolitik.com di GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *