Pemerintahan

“Mens Rea” KPK Picu Polemik Soal UP3 Koh Agus

×

“Mens Rea” KPK Picu Polemik Soal UP3 Koh Agus

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi
Ilustrasi
AMBON (SentralPolitik) –  Pernyataan KPK kalau ada Mens Rea alias niat jahat dibaliik pembayaran Utang Pihak Ketiga milik pengusaha Agus Theodorus alias Koh Agus terus memicu tanda tanya dikalangan elemen masyakat Kepulauan Tanimbar.

 

Masyarakat merasa heran, sebab Koh Agus sudah mengantongi putusan tetap dari pengadilan alias inkrah, namun KPK bahkan tetap menyebut kalau pembayaran UP3 itu bisa di-OTT-kan bila prosesnya diketahui lebih awal.

Advertisement
Iklan
Scroll kebawah untuk baca berita

Lantas dimanakah masalahnya?

‘’Kami bertanya-tanya apakah sengketa di pengadilan soal UP3 melalui persidangan ataukah Dading (akta perdamaian) di pengadilan yang kekuatan hukumnya sama kuat dan mengikat,’’ kata salah satu elemen warga kepada SentralPolitik melaui pernyataan tertulisnya.

Elemen warga yang mengaku bernama Wanarkota ini mensinyalir kalau ada sebagian proyek yang tidak berkontrak diputus melalui dading. Walhasil, nilai immateril membengkak di cutting bandara.

Dia juga menujuk proyek penimbunan Pasar Omele dan pembangunan beberapa bangunan di pasar itu serta jalan Olilit Pertamina yang masuk UP3 nilai immaterilnya, jauh lebih besar dari cutting bandara yang disebut KPK.

‘’Nah, apakah proyek penimbunan dan bangunan diatasnya itu hanya diputus melalui Dading? Kami kira untuk pertanyaan ini cuma mantan Bupati KKT, BST; mantan Sekda, MM; Kaban Keu, PR; Kabag Hukum, BM; pengusaha, AT, penasihat hukum AT yang bisa menjawab ini,’’ terangnya. ‘’Kami juga yakin KPK juga sudah tahu jawabannya,’’ sambung dia.

Dilanjutkan, jika benar putusan pengadilan hanya melalui dading, maka patut diduga disitulah titik awal “mens rea” bin niat jahat untuk merampok uang negara dilakukan.

Dia juga menyebut kalau gelagat kurang baik juga muncul saat kedatangan Daniel Indey sebagai penjabat Bupati KKT.

Indey membuat gebrakan awal dengan mencabut kuasa BUD dari dari Kaban Keu Pemkab KKT sehingga diduga UP3 tidak berkontrak bisa dibayar kepada pengusaha.

’’Apalagi proses pembayaran UP3 pada 31 Desember 2022 juga melibatkan oknum-oknum di Kejari Saumlaki. Jadi disini gambaran ada kompromi tingkat tinggi dilakukan untuk membumi hanguskan APBD kita. Dan yakin rentetan kronologis ini sudah diketahui persis oleh KPK.,’’ katanya.

https://sentralpolitik.com/kpk-sebut-ada-niat-jahat-dibalik-pembayaran-utang-agus-theodorus/

Dia kembali menyebutkan, pandangan ini sebagai pandangan pembanding untuk membuka cakrawala berpikir masyarakat KKT yang lagi bertahan hidup sekarat, sehingga bisa memaklumi penyebab kecelakaan keuangan yang dialami sampai hari ini.

‘’Kami juga berharap KPK jangan berlama-lama bertahan di Jakarta, tapi segera ambil langkah lanjut biar ada rasa keadilan bagi masyarakat Tanimbar,’’ tuntasnya. (*)

Baca berita menarik lainnya dari SentralPolitik.com di GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *