“Mens Rea” KPK Picu Polemik Soal UP3 Koh Agus

AMBON (SentralPolitik) –  Pernyataan KPK kalau ada Mens Rea alias niat jahat dibaliik pembayaran Utang Pihak Ketiga milik pengusaha Agus Theodorus alias Koh Agus terus memicu tanda tanya dikalangan elemen masyakat Kepulauan Tanimbar.

 

Masyarakat merasa heran, sebab Koh Agus sudah mengantongi putusan tetap dari pengadilan alias inkrah, namun KPK bahkan tetap menyebut kalau pembayaran UP3 itu bisa di-OTT-kan bila prosesnya diketahui lebih awal.

Lantas dimanakah masalahnya?

‘’Kami bertanya-tanya apakah sengketa di pengadilan soal UP3 melalui persidangan ataukah Dading (akta perdamaian) di pengadilan yang kekuatan hukumnya sama kuat dan mengikat,’’ kata salah satu elemen warga kepada SentralPolitik melaui pernyataan tertulisnya.

Elemen warga yang mengaku bernama Wanarkota ini mensinyalir kalau ada sebagian proyek yang tidak berkontrak diputus melalui dading. Walhasil, nilai immateril membengkak di cutting bandara.

Dia juga menujuk proyek penimbunan Pasar Omele dan pembangunan beberapa bangunan di pasar itu serta jalan Olilit Pertamina yang masuk UP3 nilai immaterilnya, jauh lebih besar dari cutting bandara yang disebut KPK.

‘’Nah, apakah proyek penimbunan dan bangunan diatasnya itu hanya diputus melalui Dading? Kami kira untuk pertanyaan ini cuma mantan Bupati KKT, BST; mantan Sekda, MM; Kaban Keu, PR; Kabag Hukum, BM; pengusaha, AT, penasihat hukum AT yang bisa menjawab ini,’’ terangnya. ‘’Kami juga yakin KPK juga sudah tahu jawabannya,’’ sambung dia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *