Naikan Retribusi Sampah, Pemkot Ambon Dinilai Tak Berpihak pada Rakyat Kecil

AMBON, SentralPolitik.com _ Pemerintah Kota Ambon kembali menaikan retribusi sampah sebesar 150 persen, dari Rp. 2.000 menjadi Rp. 5.000 per hari. Para PKL menilai langkah ini tidak populis dan memberatkan rakyat.

Kenaikan tertuang dalam pemberitahuan nomor 974/466/SETKOT tertanggal 18 Pebruari 2024.  Sekot Ambon, Agus Ririmasse yang meneken surat pemberitahuan ini antas nama Penjabat Walikota.

‘’Kami menerima surat pemberitahuan ini tadi malam. Petugas membagi-baginya. Ini sangat memberratkan pedagang kecil,’’ kata salah satu PKL kepada media ini, Kamis (29/2/24).

Media ini menerima ini surat itu yang menyebut kalau pemberitahuan itu berdasar pada upaya Pemkot untuk meningkatkan PAD lewat retribusi Jasa Umum atau pelayanan kebersihan.

‘’Untuk pengusaha rumah potong hewan/ ungas untuk membayar retribusi sebesar Rp. 5.000 per hari. Pada PKL untuk membayar retribusi sebesar Rp. 5.000 per hari,’’ ucap Sekot dalam lembaran itu.

Selanjutnya, masih dalam surat itu, Sekot mengingatkan sesuai PP nomor 35 tahun 2023 tentang ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pasal 65 ayat 5.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar