Pemerintahan

Naikan Retribusi Sampah, Pemkot Ambon Dinilai Tak Berpihak pada Rakyat Kecil

×

Naikan Retribusi Sampah, Pemkot Ambon Dinilai Tak Berpihak pada Rakyat Kecil

Sebarkan artikel ini
KENAIKAN RETRIBUSI
Pemerintah Kota Ambon kembali menaikan retribusi sampah melalui Pemberitahaun kepada Pedagang dan PKL yang beredar Rabu (28/2/24). PKL menilai kenaikan retribusi ini cukup memberatkan. -f:IST_

AMBON, SentralPolitik.com _ Pemerintah Kota Ambon kembali menaikan retribusi sampah sebesar 150 persen, dari Rp. 2.000 menjadi Rp. 5.000 per hari. Para PKL menilai langkah ini tidak populis dan memberatkan rakyat.

Advertisement
Iklan
Scroll kebawah untuk baca berita

Kenaikan tertuang dalam pemberitahuan nomor 974/466/SETKOT tertanggal 18 Pebruari 2024.  Sekot Ambon, Agus Ririmasse yang meneken surat pemberitahuan ini antas nama Penjabat Walikota.

‘’Kami menerima surat pemberitahuan ini tadi malam. Petugas membagi-baginya. Ini sangat memberratkan pedagang kecil,’’ kata salah satu PKL kepada media ini, Kamis (29/2/24).

Media ini menerima ini surat itu yang menyebut kalau pemberitahuan itu berdasar pada upaya Pemkot untuk meningkatkan PAD lewat retribusi Jasa Umum atau pelayanan kebersihan.

‘’Untuk pengusaha rumah potong hewan/ ungas untuk membayar retribusi sebesar Rp. 5.000 per hari. Pada PKL untuk membayar retribusi sebesar Rp. 5.000 per hari,’’ ucap Sekot dalam lembaran itu.

Selanjutnya, masih dalam surat itu, Sekot mengingatkan sesuai PP nomor 35 tahun 2023 tentang ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pasal 65 ayat 5.

‘’Bila wajib retribusi tidak membayar tepat waktu atau kurang maka akan diberikan sanksi berupa bunga 1 persen dari retribusi terutang,’’ bunyi PP RI itu.

Sekot juga mengajukan pemberitahuan ini kepada para camat, kades, raja dan Lurah se-Kota Ambon dan para pengusaha rumah potong.

MEMBERATKAN

Sementara itu, sejumlah PKL kepada media ini mengakui kalau kenaikan ini cukup memberatkan dan pemerintah tidak berpihak pada rakyatnya.

‘’Ini cukup memberatkan. Mungkin untuk pengusaha rumah potong tidak masalah, tapi bagi para pedagang kecil ini cukup menyulitkan,’’ kata PKL yang meminta identitasnya tidak di publis.

Karena itu dia meminta pimpinan PKL atau asosiasi lainnya agar memperjuangkan aspirasi ini dengan mengajukan keberatan ke Pemkot Ambon.

Baca Juga:

Geruduk Kantor Gubernur, HMI Sebut Ada Penggelapan Anggaran oleh PT BPThttps://sentralpolitik.com/geruduk-kantor-gubernur-hmi-sebut-ada-penggelapan-anggaran-oleh-pt-bpt/

‘’Kalau hal ini berlangsung, kami kuatir akan berdampak pada kenaikan harga sepihak dari pada pedagang. Dan masyarakat sebagai konsumen akan memiliki dampaknya,’’ ingat dia. (*)

Baca berita menarik lainnya dari SentralPolitik.com di GOOGLE NEWS

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *