Nelayan Kecil Kantongi Pas Kapal, Ini Harapan Ririmasse

AMBON, SentralPolitik.com _  Nelayan kecil di Kota Ambon bakal mengantongi Pas Kapal, Tanda Daftar Kapal Perikanan dan Kartu Nelayan.

Dengan kelengkapan inii, para nelayan dapat berproses melelangkan ikan hasil tangkap mereka di tempat Pelelangan Ikan di Kota Ambon.

“Pas kecil merupakan salah satu momen penting dalam bentuk sertifikat kepemilikan kapal, sementara Tanda Daftar Kapal (TDKP) sebagai bukti kepemilikan kapal oleh nelayan kecil,” kata Sekretaris Kota Ambon, Agus Ririmasse.

Ririmasse mengatakan itu pada Sosialisasi oleh Dinas Perikanan Kota Ambon, Senin (27/5/2024) di Hotel Gran Avira.

Nelayana dari lima kecamatan pada Desa/ Negeri di Kota Ambon ikut dalam sosialiasi ini, selain nara sumber dari Dinas Kelautan dan Perikanan Maluku, BRI dan Dinas Perikanan Kota Ambon.

‘’Ini merupakan bentuk kesiapan nelayan dalam menyambut penerapan Pas Kapal, Tanda Daftar Kapal Perikanan, Kartu Nelayan dan proses pelelangan ikan,’’ kata Sekot.

Selanjutnya ia menyebut kalau sosialisasi ini merupakan bentuk perlindungan dan kepastian hukum Pemkot bagi nelayan dalam melaksanakan aktifitas penangkapan ikan di laut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *