Pemerintahan

Nelayan Kecil Kantongi Pas Kapal, Ini Harapan Ririmasse

×

Nelayan Kecil Kantongi Pas Kapal, Ini Harapan Ririmasse

Sebarkan artikel ini
SOSIALISASI
Sekretaris Kota Ambon, Agus Ririmasse saat menghadiri Sosialisasi bagi Nelayan Kecil di Ambon, Senin (27/05/2024). Ia berharap nelayan kecil dapat berkontribusi bagi pembangunan di Kota ini. -F:MP/sp.com-

AMBON, SentralPolitik.com _  Nelayan kecil di Kota Ambon bakal mengantongi Pas Kapal, Tanda Daftar Kapal Perikanan dan Kartu Nelayan.

Dengan kelengkapan inii, para nelayan dapat berproses melelangkan ikan hasil tangkap mereka di tempat Pelelangan Ikan di Kota Ambon.

Advertisement
Iklan
Scroll kebawah untuk baca berita

“Pas kecil merupakan salah satu momen penting dalam bentuk sertifikat kepemilikan kapal, sementara Tanda Daftar Kapal (TDKP) sebagai bukti kepemilikan kapal oleh nelayan kecil,” kata Sekretaris Kota Ambon, Agus Ririmasse.

Ririmasse mengatakan itu pada Sosialisasi oleh Dinas Perikanan Kota Ambon, Senin (27/5/2024) di Hotel Gran Avira.

Nelayana dari lima kecamatan pada Desa/ Negeri di Kota Ambon ikut dalam sosialiasi ini, selain nara sumber dari Dinas Kelautan dan Perikanan Maluku, BRI dan Dinas Perikanan Kota Ambon.

‘’Ini merupakan bentuk kesiapan nelayan dalam menyambut penerapan Pas Kapal, Tanda Daftar Kapal Perikanan, Kartu Nelayan dan proses pelelangan ikan,’’ kata Sekot.

Selanjutnya ia menyebut kalau sosialisasi ini merupakan bentuk perlindungan dan kepastian hukum Pemkot bagi nelayan dalam melaksanakan aktifitas penangkapan ikan di laut.

Pas dan TDKP merupakan dokumen yang sah. Negara juga mengakui kepemilikan ini dan dapat menggunakannya dalam aktifitas terkait perikanan.

Kedepan, lanjut dia, Dinas Perikanan Kota Ambon juga wajiba mensosialisaikan proses pelelangan di Tempat Pelelangan Ikan (TPI).

RETRIBUSI

Hal ini sejalan dengan Peraturan Daerah Kota Ambon, nomor 1 tahun 2024 tentang pajak dan distribusi daerah.

Ia mengingatkan dalam proses pelelangan di TPI terdapat kewajiban retribusi atas jasa sewa pelelangan ikan dan sarana prasarana.

‘’Kami minta setiap pelaku proses pelelangan ikan di Kota Ambon dapat memenuhi ketentuan yang berlaku,’’ ingatnya.

Ririmasse juga mengingatkan kalau Ambon merupakan kota jasa. Sehingga untuk memperoleh pendapatan daerah, butuh kesadaran semua pihak, termasuk nelayan kecil.

Baca Juga:

Bila Terpilih Ririmasse Janji Atur Gedung DPC PPP Kota Ambonhttps://sentralpolitik.com/bila-terpilih-ririmasse-janji-atur-gedung-dpc-ppp-kota-ambon/

‘’Sebab pendapatan pengembangan kota ini tidak berasal dari Sumber Daya Alam (SDA), tapi hanya ada pada sektor jasa,’’ pungkasnya. (*)

Baca berita menarik lainnya dari SentralPolitik.com di GOOGLE NEWS

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *