Tipikor

Ngaku Ditawari Fee 10–25 Persen, Fatlolon Buka Skema Suap pada Proyek UP3 Tanpa Kontrak

×

Ngaku Ditawari Fee 10–25 Persen, Fatlolon Buka Skema Suap pada Proyek UP3 Tanpa Kontrak

Sebarkan artikel ini
PETRUS FATLOLON
PETRUS FATLOLON, Bupati Kepulauan Tanimbar 2017-2020. Ia mengaku ditawari fee di pembayaran UP3-f:dok/sp.com-

AMBON, SentralPoltik.com – Pengakuan mengejutkan datang dari mantan Bupati Kepulauan Tanimbar periode 2017–2022, Petrus Fatlolon.

Ia mengaku pernah ditawari imbalan 10 hingga 25 persen dari nilai pembayaran Utang Pihak Ketiga (UP3) bila menyetujui pencairan dana sejumlah pekerjaan di UP3 itu.

Iklan

Pernyataan ini bukan sekadar polemik administratif.

Jika benar, pengakuan tersebut membuka indikasi serius dugaan praktik suap, gratifikasi, hingga potensi pemufakatan jahat dalam pengelolaan keuangan daerah.

“Pernah ada tawaran kepada saya, bila saya membayar, saya akan diberi 10 persen, 15 persen, bahkan sampai 25 persen. Tetapi saya menolak,” tegas Petrus.

Ia memberikan keterangan kepada pers sebelum persidangan korupsi PT Tanimbar Energi di PN Ambon, Kamis (12/2/2016).

PROYEK TANPA KONTRAK, TANPA LELANG, TANPA APBD

Fatlolon menjelaskan, UP3 yang menjadi persoalan saat ini merupakan pekerjaan yang tidak memiliki kontrak, tidak melalui proses lelang, serta belum dianggarkan dalam APBD.

Secara hukum, kondisi tersebut berpotensi melanggar sejumlah regulasi, mulai dari UU Keuangan Negara, UU Perbendaharaan Negara, hingga UU Tipikor.

Pekerjaan tanpa kontrak dan tanpa mekanisme pengadaan yang sah dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan keuangan negara.

Jika tetap dipaksakan untuk dibayar, hal itu berpotensi memenuhi unsur dalam UU Tipikor yakni perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.

LEGAL OPINION KEJATI

Fatlolon mengaku saat ada permintaan untuk membayar selaku Bupati saat itum ia meminta Legal Opinion (LO) dari Kejaksaan Tinggi Maluku dan KPK RI.

Menurutnya, Kejati menyatakan Pemda tidak bisa serta-merta melakukan pembayaran terhadap pekerjaan yang tidak memiliki dasar hukum administratif yang sah.

Tak hanya itu, ia juga menyurati Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Surat balasan KPK, kata dia, tidak secara tegas merekomendasikan pembayaran.

“Legal opinion Kejati maupun surat KPK sama-sama tidak memerintahkan untuk dibayar. Tidak bisa serta-merta,” ujarnya.

DUGAAN SKEMA FEE & POTENSI PIDANA SUAP, PIDANA BERLAPIS

Pengakuan adanya tawaran fee 10–25 persen menjadi bagian paling krusial.

Dalam konstruksi hukum pidana, tawaran imbalan kepada pejabat negara untuk mempengaruhi keputusan dapat masuk dalam kategori suap atau gratifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 5, Pasal 11, dan Pasal 12 UU Tipikor.

Bahkan, apabila tawaran tersebut disertai kesepakatan, dapat berkembang menjadi dugaan pemufakatan jahat sebagaimana dimaksud Pasal 15 UU Tipikor.

Pertanyaannya kini, siapa pihak yang menawarkan? Dalam kapasitas apa? Dan apakah tawaran itu berdiri sendiri atau bagian dari pola sistemik?

Jika benar terdapat pekerjaan tanpa kontrak, tanpa lelang, dan tanpa penganggaran, maka muncul potensi pelanggaran berlapis, diantaranya dugaan pelanggaran hukum pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Selanjutnya, dugaan penyalahgunaan kewenangan, dugaan persekongkolan dalam proses penganggaran hingga indikasi suap atau gratifikasi dalam proses pencairan.

BOLA PANAS KE PEMERINTAHAN BERIKUTNYA

Fatlolon menegaskan, kebijakan pembayaran setelah dirinya tidak lagi menjabat berada di luar tanggung jawabnya.

“Saya sudah tidak menjabat. Silahkan tanyakan kepada pejabat bupati atau bupati yang menjabat saat ini,” ujarnya.

Pernyataan ini otomatis menggeser sorotan publik ke pemerintahan berikutnya.

Jika pembayaran atas pekerjaan yang sebelumnya dinilai bermasalah itu tetap dilakukan, maka aparat penegak hukum perlu menguji dasar hukumnya.

Apakah syarat administratif telah dipenuhi? Apakah sudah ada audit? Apakah telah ada legitimasi anggaran yang sah?

Dalam konteks hukum pidana, setiap pejabat yang mengetahui adanya cacat hukum namun tetap memproses pembayaran dapat berpotensi terjerat Pasal 3 UU Tipikor tentang penyalahgunaan kewenangan.

UJIAN KESERIUSAN

Kasus UP3 Tanimbar kini bukan sekadar sengketa pembayaran utang proyek.

Ia telah berkembang menjadi isu nasional tentang tata kelola keuangan daerah, integritas pejabat publik, serta potensi praktik fee proyek.

Pengakuan soal tawaran 10–25 persen menjadi alarm keras bagi aparat penegak hukum.

Tanpa pengusutan menyeluruh, publik akan sulit percaya bahwa praktik-praktik serupa tidak terus berulang dalam sistem penganggaran daerah.

Fatlolon menyatakan siap memberikan keterangan dan membawa dokumen legal opinion Kejati serta surat KPK jika diminta aparat penegak hukum.

Kini, publik menunggu langkah konkret, apakah pengakuan soal fee itu akan ditelusuri sebagai dugaan suap? Siapa yang menawarkan?

Baca Juga:

Ini Peta Tipikor UP3 Tanimbar; Dari Bupati BST sampai RJ: https://sentralpolitik.com/ini-peta-tipikor-up3-tanimbar-dari-bupati-bst-sampai-rj/

Dan siapa saja yang sebenarnya bermain dalam pusaran UP3 Tanimbar? Jika hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu, perkara ini berpotensi membuka babak baru dalam pemberantasan korupsi di daerah. (*)

Baca berita menarik lainnya dari SentralPolitik.com di Channel Telegram