AMBON, Sentral Politik.com _ Oknum anggota Polda Maluku, Aipda RFT alias O diduga meminta sejumlah uang dengan nominal cukup besar terhadap seorang tersangka kasus Penambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) yang ditangani Polres Buru.
—
Tak tanggung-tanggung anggota Ditreskrimsus ini dilaporkan meminta ”uang ’86” sebesar Rp 150 juta dari tersangka B.
Ia berdalih uang itu sebagai pelicin untuk proses “penangguhan” penahanan tersangka.
Namun setelah menerima uang, ternyata tersangka B tidak mendapat penangguhan penahanan dari penyidik di Polres Buru.
Uang Rp. 150 juta rupiah pun lenyap. Namun tersangka masih mendekam di terali besi Polres Buru.
Informasi media ini, awalnya sekira satu minggu lalu, Satreskrim Polres Buru mengamankan B di sekitar areal tambang emas ilegal Gunung Botak.
Dari tangan B, penyidik mendapat barang bukti emas seberat 82 gram lebih.
Saat pemeriksaan, ternyata B melakukan penambangan emas tanpa ijin (PETI). Polisi kemudian menetapkan B sebagai tersangka dan menjalani penahanan di Rutan Polres Buru.
Tiba tiba muncullah Aipda RFT yang hendak bertindak bagai pahlawan untuk mencoba “menyelamatkan” tersangka.
Aipda RFT meyakinkan bisa membantu proses penangguhan penahanan. Hanya saja untuk mendapat penangguhan penahanan “tidak gratis”. Aipda RFT meminta tersangka menyediakan uang sebesar Rp. 150 juta.
SERET NAMA IRWARDA
Untuk memperlancar misinya, Aipda RFT membawa nama Irwasda Polda Maluku. Irwasda yang saat itu masih menjabat sebagai Plt Dirreskrimsus Polda Maluku.
Aipda RFT lantas menerima uang Rp. 150 juta. Tersangka B kemudian diminta mengajukan penangguhan penahanan ke Kapolres Buru.
Sayangnya permintaan penangguhan mendapat penolakan.
Beredar kabar, uang 150 juta rupiah ini sempat beberapa waktu berada di tangan Aipda RFT. Namun tak berapa lama uang haram ini telah beralih ke tangan Irwasda Polda Maluku.
LIDIK
Saat ini, kasus tersebut tengah bergulir di Propam Polda Maluku.
Petugas Paminal bahkan berangkat ke Pulau Buru untuk meminta keterangan sejumlah saksi, termasuk saksi korban yakni tersangka B.
Hari ini juga, petugas Paminal telah meminta keterangan dari tersangka B selaku saksi korban.
“Iya benar, tadi dari Paminal Propam Polda telah minta keterangan dari tersangka di Polres Buru,” ungkap sumber media ini.
BENARKAN
Terkait kasus ini, Kabid Humas Polda Maluku Komisaris Besar Areis Aminullah melalui Kaur Penum Subbid Penmas AKP Imelda Haurissa membenarkan.
Paminal Propam Polda Maluku sedang melakukan penyelidikan soal pelanggaran ini.
“Untuk saat ini, anggota Paminal Propam Polda Maluku sementara melakukan penyelidikan,” jelas Haurissa.
Ia katakan, untuk mengungkap kasus ini, petugas Paminal telah terjun ke Pulau Buru untuk mengambil keterangan dari para saksi.
“Untuk perkembangan lanjut hasil penyelidikan akan kami sampaikan kemudian,” janji Haurissa.
Soal kebenaran informasi bahwa uang 150 juta rupiah telah beralih dari tangan Aipda RFT ke Irwasda Polda Maluku, Haurissa mengaku belum bisa memastikan.
Ia katakan Propam Polda Maluku masih mendalami laporan ini.
“Kan masih pendalaman. Untuk uangnya di tangan beliau atau di siapa, saya belum bisa memastikan. Karena masih menunggu hasil penyelidikan anggota Paminal,” tukasnya.
Ia jelaskan, nanti anggota Paminal akan mengambil keterangan dari pihak yang mengaku menyerahkan uang,
“Meskipun menurut informasi media bahwa uangnya di pak Ir (Irwasda), saya belum bisa memastikan. Untuk memastikan itu, nanti anggota yang melakukan penyelidikan,” katanya.
Haurissa tegaskan agar publik menunggu hasil penyidikan dulu agar bisa mengetahui duduk masalahnya.
“Tunggu hasil penyelidikannya dulu, kemudian gelar perkara baru apakah betul ada tindakan pelanggaran atau tidak. Jika dalam gelar perkara terbukti baru bisa tingkatkan ke penyidikan,” pungkasnya.
Baca Juga:
PT Antam Bakal Kuasai Gunung Botak, BPS dan PIP Tersingkir; https://sentralpolitik.com/pt-antam-bakal-kuasai-gunung-botak-bps-dan-pip-tersingkir/
Aipda RFT sendiri saat kasus ini mencuat, kemudian di pindahkan ke Yanma Polda Maluku dalam rangka pemeriksaan. (*)
Respon (3)