Uncategorized

Oknum Guru Bejat Divonis Seumur Hidup; Perintah Siswa-Siswi Esek-Esek

×

Oknum Guru Bejat Divonis Seumur Hidup; Perintah Siswa-Siswi Esek-Esek

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Kekerasan Seksual Anak
Ilustrasi Kekerasan Seksual Anak. Oknum guru di Tanimbar melakukan kekerasan seksual pada anak berstatus pelajar-:F-IST-

SAUMLAKI, SentralPolitik.com – Oknum guru di Tanimbar ini tergolong bejat! Guru SMP di Pulau Selaru ini tega memerintahkan siswa dan siswa usia sekolah melakukan tindakan esek-esek.

Guru dengan inisial MYM alias Melon ini kemudian merekam para anak muridnya itu, Ia kemudian menikmati hasil rekaman lewat ponselnya itu.

Orang tua kemudian melapor ke polisi. Polisi membawa kasus ini ke kejaksaan dan selanjutnya kasus bergulir di pengadilan.

Pengadilan Negeri Saumlaki kemudian memutus, MYM mendapat hukuman seumur hidup.

‘’Majelis Hakim menjatuhkan penjara seumur hidup. Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,’’ kata Pj.Kasi Intel Kejari KKT Garuda Cakti Vira Tama.

Ia menjelaskan putusan PN berlangsung Senin (30/6/2025) dengan agenda pembacaan putusan terhadap terdakwa M.Y.M. alias M.

Tenaga pendidik itu menjadi terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

“Kami kejaksaan berkomitmen dalam penegakan hukum terhadap kejahatan seksual terhadap anak, yang merupakan bentuk kekerasan paling serius dan berdampak jangka panjang,” tandasnya kepada media ini.

Putusan ini sepenuhnya sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang dibacakan pada hari Rabu, 11 Juni 2025.

BERULANG KALI DAN SISTIMATIS

Jaksa sebelumnya menuntut terdakwa pidana penjara seumur hidup. Mengingat pelaku melakukan kekerasan seksual sedikitnya enam anak, dengan modus berulang dan sistematis.

Terdakwa menggunakan kedudukannya sebagai guru dan pembantu kesiswaan di salah satu SMP Negeri di Kecamatan Selaru.

Perbuatan terdakwa berlangsung lebih dari 21 kali, sejak bulan Agustus hingga November 2024.
Lokasinya di rumah warga, serta di ruang perpustakaan sekolah.

Baca Juga:

Kekerasan Seksual pada 6 Pelajar, Oknum Guru SMP di Tanimbar Dituntut Seumur Hidup: https://sentralpolitik.com/kekerasan-seksual-pada-6-pelajar-oknum-guru-smp-di-tanimbar-dituntut-seumur-hidup/

‘’Dalam beberapa kejadian, terdakwa memaksa korban melakukan perbuatan cabul dengan korban lainnya, di bawah pengawasan langsung terdakwa,” tandasnya. (*)

Baca berita menarik lainnya dari SentralPolitik.com di Channel Telegram

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *