AMBON,SentralPolitik.com _ Ombudsman RI Perwakilan Maluku melakukan Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik terhadap Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon tahun 2024.
—
Plt. Kepala Bagian (Kabag) Organisasi Setda Kota Ambon, Arthur Solsolay, Senin (12/8/24) menjelaskan, penilaian berlangsung Senin hingga Rabu (14/8/24) mendatang, untuk beberapa unit layanan.
“Unit layanan yang mendapat evaluasi yakni Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Dinas DukCapil, Dinas Kesehatan Dinas PM-PTSP, Puskesmas Nania, dan Puskesmas Rijali,” ujarnya.
Ia mengakui Nilai kepatuhan dalam penilaian yang berlangsng setiap tahun mengacu pada UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Tahun 2023 kemarin Pemkot telah berada pada Zona Hijau (Kategori Tertinggi) dari Ombudsman dengan nilai 89,03 setelah tahun sebelumnya (2022) masih berkutat di Zona Kuning (Sedang).
“Olehnya itu sangat diharapkan tahun 2024 ini dapat kita pertahankan berada di Zona Hijau dengan nilai yang terus meningkat,” lanjutnya.
Ia menandaskan, Pj.WaliKota dan Sekretaris Kota (Sekkot) Agus Ririmasse terus mendorong unit layanan yang masuk penilaian.
Ketua pimpinan Pemkot itu, lanjutnya berharap semua OPD terus meningkatkan kualitas pelayanan.
Baca Juga:
20 Tenaga Kontrak Damkar Adukan Pemkot ke Ombudsman, Boy Kaya Sambangi BKN Pusat ;https://sentralpolitik.com/20-tenaga-kontrak-damkar-adukan-pemkot-ke-ombudsman-boy-kaya-sambangi-bkn-pusat/
“Dengan peningkatan kualitas pelayanan publik maka akan berdampak positif terhadap tingkat kepuasan masyarakat sebagai pengguna layanan,” pungkasnya. (*)
Respon (1)