AMBON, SentralPolitik.com – Untuk memastikan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) telah berjalan sesuai aturan, Wakilwali Kota Ambon, Ely Toisutta menyambangi sejumlah sekolah, Selasa (8/7/25),
Toisutta memastikan beberapa ketentuan dalam SPMB yakni jumlah siswa yang diterima, usia anak masuk SD, serta jumlah anak per rombongan belajar.
Sesuai ketentuan untuk SD maksimal 28 siswa/rombel sedangkan untuk SMP sebanyak 32 anak.
“Hari ini kita kiunjungi SD maupun SMP guna memastikan SPMB sesuai ketentuan berlaku,” ungkapnya.
Selain itu ia mendengar laporan dari Kepsek terkait infrastruktur dan jumlah guru yang belum merata di setiap sekolah.
“Aspirasi ini menjadi tanggungjawab Dinas Pendidikan untuk memastikan setiap kebutuhan sekolah, sebagai langkah meningkatkan kualitas pendidikan,” tandasnya.
DANA BOS
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan, F Taso mengakui dalam kunjungan itu Wawali mewanti-wanti pemanfaatan dana BOS dan menghindari Pungli.
“Kami juga menyampaikan kepada para Kepsek agar memastikan supaya anak dari keluarga tidak mampu, di akomodir dalam program Indonesia Pintar (PIP),” ujarnya.
Dinas katanya akan melakukan pertemuan dengan sekolah-sekolah per kecamatan, guna menyosialisasikan Renstra dan mengetahui semua satuan pendidikan.
Sekedar tau sekolah yang mendapat kunjungan yaitu SMP Negeri 9, SD Negeri 1 dan 2 Lateri, SD Inpres Lateri, SD Negeri 79 dan SD Negeri 87.
Baca Juga:
Tak ada lagi Titip-Menitip pada Penerimaan Murid Baru: https://sentralpolitik.com/tak-ada-lagi-titip-menitip-pada-penerimaan-murid-baru/
Selanjutnya SMP Negeri 14, SMP Negeri 6, SD Negeri 1 dan 2 Ambon, SD Negeri 61, SMP Negeri 4, dan komplek Sekolah P dan K. (*)