AMBON, SentralPolitik.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Maluku Tengah (Malteng), Rian Lopulalan menuntut terdakwa pelaku pembakaran alat berat milik PT Waragonda Mineral, Husein Mahulauw dengan pidana penjara selama 8 Tahun.
Peristiwa pembakaran alat berat ini terjadi pada Minggu (16/2/2025) di Negeri Haya Kabupaten Maluku Tengah.
JPU membacakan tuntunnya dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Orpa Marthina bersama hakim anggota Rahmat Selang dan Nova Salmon, di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (30/9),
Dalam uraiannya JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara bersama sama dengan sejumlah orang lainnya.
Terdakwa bersama sejumlah rekannya yang masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembakaran.
Peristiwa ini menimbulkan bahaya umum terhadap barang milik korban Muhammad Amin Saofa alias Amin.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 187 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan tuntutan terhadap terdakwa Husein Mahulauw alias Husen, dengan pidana penjara selama 8 Tahun,” ucap JPU.
BARANG BUKTI
Penuntut juga menetapkan barang bukti berupa 1 lembar spandek dengan ukuran 80 cm x 200 cm sudah terbakar, 1 potong kayu sudah terbakar.
Selanjutnya 1 rangka springbed sudah terbakar, 1 rangka kulkas sudah terbakar, 1 unit alat berat excavator merek komatsu warna kuning, 1 unit alat berat loader merk Lonking warna kuning
Satu unit alat berat mobile crane merk escorts warna kuning, 1 unit alat berat forklift merk Lonking warna merah, 1 unit sepeda motor trail Honda CRF 150 warna hitam, 1 unit mobil Mitsubishi Fuso warna orange.
Berikutnya 1 unit mesin cuci merk Sharp, 1 unit AC outdoor merk TCL, 1 unit rangka sepeda exercise, 1 unit rangka kompor gas merk Rinnai, 1 unit rangka timbangan, 1 unit piringan CD-R plus yang di dalamnya terdapat video rekaman CCTV dan 1 unit mobil kijang super (7k) warna orange dipergunakan dalam perkara Satria Ardi Tuahan.
Usai mendengar Tuntutan JPU, Ketua Majelis Hakim menutup persidangan dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengar pembelaan/Pledoi Terdakwa.
Baca Juga:
Warga Haya Nekat Bakar Kantor PT Waragonda Minerals Pratama: https://sentralpolitik.com/warga-haya-nekat-bakar-kantor-pt-waragonda-minenals-pratama/
Sekedar tahu perbuatan pembakaran yang dilakukan terdakwa dan sejumlah DPO lainnya terjadi Pada hari Minggu (16/2/2025) sekitar pukul 22.00 Wit bertempat di Camp PT Waragonda Mineral Pratama, Negeri Haya Kabupaten Maluku Tengah. (*)






