Lingkungan

Pemda KKT Ambil Langkah Cepat Atasi TPA Sampah Open Dumping

×

Pemda KKT Ambil Langkah Cepat Atasi TPA Sampah Open Dumping

Sebarkan artikel ini
Kadis Lingkungan Hidup dan Kebersihan KKT
Kadis Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Frets Y. Watutamata. F:Yanto S-

SAUMLAKI,  SentralPolitik.com _ Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) mengambil langkah merelokasi TPA Open Dumping ke lokasi TPA Sampah baru yang tidak akan mencemari lingkungan.

Langkah Pemkab KKT ini menjawab Kementerian Lingkungan Hidup untuk meniadakan praktik Open Dumping di TPA di seluruh Indonesia.

Open Dumping merupakan sistem pengelolaan sampah dengan cara membuang sampah di lahan terbuka tanpa penutupan, pengamanan, ataupun perlakuan khusus.

Kementrian Lingkungan Hidup melarang dan meniadakannya karena sangat merusak lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Dampaknya meliputi pencemaran air tanah, udara, tanah, dan berpotensi picu kebakaran yang dapat sebabkan gangguan kesehatan masyarakat.

Setelah menyurati pemerintah daerah se-Indonesia termasuk Maluku, Tim Kementrian saat ini tengah terjun ke lapangan melakukan evaluasi.

Menyikapi hal ini, Pemda KKT melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) melakukan terobosan dengan merelokasi sampah  TPA yang baru.

‘’Kita sementara melakukan pembenahan dan segera memfungsikan TPA yang baru,’’ kata Plt. SekdaKKT, Brampi Moriolkosu, Senin (02/06/2025).

Di TPA baru pihaknya tidak gunakan metode Open Dumping, namun sangat ramah lingkungan dengan sistem recycle. ‘’Melakukan daur ulang sampah,’’ katanya.

SEGERA RAMPUNG

Terpisah, Kabid Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup, Frets Y. Watutamata mengaku Tanimbar termasuk urutan 300 TPA yang terancam ditutup.

‘’Ini sesuai hasil evaluasi secara administratif oleh Kementerian Lingkungan Hidup,’’ katanya.

Hasilnya, seluruh TPA Open Dumping yang ada mendapat sanksi administrasi. Meski begitu Kementrian memberikan waktu untuk pembenahan.

“Kami harus susun rencana penutupan TPA lama, kurang lebih selama 180 hari oleh kementerian,’’ akuinya.

RUANG TERBUKA HIJAU

Tanimbar saat ini memiliki lokasi TPA yang baru. Karena itu pihaknya tengah mengupayakan relokasi ke TPA yang baru.

”Nah, di lokasi baru ini metodenya tidak lagi dengan sistim open dumping, tapi menggunakan metode Sanitary Landfill,“ ujar Kabid Kebersihan ini.

Sanitary Landfill sendiri adalah pengelolaan sampah di TPA yang menggunakan sistem penimbunan sampah di lokasi yang terkontrol dengan pelapisan tanah lempung.

Sistim ini mencegah pencemaran lingkungan. Selain Sanitary Landfill pihaknya juga akan memberlakukan Recycle atau daur ulang sampah.

Penutupan TPA lama yang berlokasi di Desa Lorulun dan berdekatan dengan lokasi Genangan memerlukan perencanaan yang baik dan benar-benar matang.

Apalagi lokasi itu akan menjadi ruang terbuka hijau.

‘’Sementara lokasi TPA baru kami sementara melakukan pembersihan lokasi serta sementara usulkan penambahan fasilitas penunjang,’’ katanya.

Saat ini dalam proses lelang berupa akses jalan masuk ke TPA baru oleh Dinas Binamarga.

Baca Juga:

Kementrian Turun Tangan, 11 TPA Kabupaten/ Kota di Maluku Terancam Ditutup Paksa; https://sentralpolitik.com/kementerian-turun-tangan-tpa-11-kabupaten-kota-di-maluku-terancam-ditutup-paksa/

‘’Kalau prosesnya sudah jalan dan terpenuhi semuanya, berarti otomatis kita akan segera fungsikan,“ pungkasnya. (*)

Baca berita menarik lainnya dari SentralPolitik.com di Channel Telegram

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *