Pemerintahan

Pemkot Ambon Mulai Tertibkan Parkiran Liar, Ini Ruas Jalan Berbayar

×

Pemkot Ambon Mulai Tertibkan Parkiran Liar, Ini Ruas Jalan Berbayar

Sebarkan artikel ini

AMBON, SentralPolitik.com _ Pemerintah Kota Ambon mulai menertibkan parkir liar dan pedagang di Terminal Mardika.

Langkah penertiban ini dilakukan sesuai janji Walikota Ambon yang akan melakukan penertiban seusai Lebaran.

Advertisement
Iklan
Scroll kebawah untuk baca berita

“Penertiban parkiran sudah jalan, penertiban terhadap parkir liar juga sudah berjalan,” kata Wattimena, Selasa (8/4/2025). di Kantor Walikota Ambon

Bodewin pun sebelumnya telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Ambon nomor 1923 tahun 2024, tentang Penetapan Ruas Parkir Kendaraan di Tepi Jalan Umum tahun 2025.

RUAS JALAN BERBAYAR

Pada SK tersebut, ada 27 ruas jalan yang telah ditetapkan sebagai area parkiran yang mendapat pungutan biaya.

Ini bisa menjadi acuan bagi warga untuk mengetahui mana area parkir yang legal maupun ilegal.

27 ruas parkir itu diantaranya Jalan Sultan Babullah, Jalan dr. Sitanala, Jalan Yos Sudarso, Jalan Pala, Jalan Pattimura, Jalan Sam Ratulangi, Lorong Puskud dan sekitarnya.

Kemudian Jalan Diponegoro, Jalan Said Perintah, Jalan Philip Latumahina, Jalan Dana Kopra, Lorong Cempaka, Lorong Sekawan.

Selain itu Jalan dr. Kayadoe (depan RSU dr. Haulusy), Jalan Sisimangaraja, (Depan SPN) Passo, Jalan Terminal Passo, Lorong Tanah Rata (Samping Hotel Santika).

Selanjutnya, Jalan A. M. Sangadji, Jalan Anthony Rheebok, Jalan Sultan Hairun, Jalan D. I. Panjaitan, Jalan Ahmad Yani, Jalan Setia Budhy, Jalan Imam Bonjol, Jalan Yan Paays, dan Jalan Kapitan Ulupaha.

Sementara itu, untuk kebijakan penertiban pedagang di area Terminal Mardika Ambon tinggal menunggu giliran.

Pasalnya, saat ini Sekretaris Kota Ambon dan tim sementara melaksanakan rapat koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Maluku.

“Prinsipnya kami tidak masuk ke wilayah provinsi, yang kami mau tertibkan adalah pedagang yang berjualan di dalam terminal karena itu bukan tempatnya,” katanya.

Baca Juga:

Dinas Perhubungan Pastikan Oktober 2024 tak ada Parkiran Liar; https://sentralpolitik.com/dinas-perhubungan-pastikan-oktober-2024-tak-ada-parkiran-ilegal/

“Nah, kebijakan ini harus kita lakukan untuk ketertiban kota. Jadi tidak ada atensi lain, yang kita ingin adalah kota ini tertata dengan rapi, tidak lagi terjadi kemacetan di sepanjang jalur jalan Pantai Mardika,” terangnya. (*)

 

Baca berita menarik lainnya dari SentralPolitik.com di GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *