Hukum dan Kriminal

Pemkot Ambon Resmi Laporkan Buano dan Rumbouw ke Polisi; Ini Beda Pajak dan Retribusi

×

Pemkot Ambon Resmi Laporkan Buano dan Rumbouw ke Polisi; Ini Beda Pajak dan Retribusi

Sebarkan artikel ini
Lapor Penyebar Flayer
Kolose Foto Kepala BPPRD Kota Ambon, Roy de Fretes dan Juru Bicara, Ronald Lekransy. Pemkot resmi Laporkan Buano-Rumbouw ke Polisi. f:SS-

AMBON, SentralPolitik.com – Pemerintah Kota Ambon resmi melaporkan  Mujahidin Buano dan Osama Rumbouw ke Polres Pulau Ambon dan PP Lease, Rabu (28/1/2026).

Mujahidin Buano dan Osama Rumbouw adalah Koordinator Lapangan Seruan Demo lewat flayer  Penjarakan Walikota Ambon di Medsos.

Juru Bicara Pemkot Ambon, Ronald Lekransy menegaskan kalau Bagian Hukum telah melayangkan Laporan Polisi (LP) para penyebar flayer itu.

Lekransy kepada media center menjelaskan kalau konstitusi menjamin hak warga negara untuk mengkritik kinerja atau kebijakan kepala daerah.

Hanya saja kebebasan tersebut memiliki batasan untuk menjaga kehormatan dan martabat orang lain.

“Jika kritik secara brutal, maka akan menghilangkan esensi dari kritik tersebut karena tidak lagi fokus pada substansi masalah,” ujarnya di Balai Kota Ambon, Rabu (28/1/26).

Flyer Tangkap Walikota menyajikan opini terkait pungutan retribusi, dan perijinan tambang galian golongan C alias Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

“Sesuai UU Nomor 3 Tahun 2020, bupati atau walikota tidak memiliki kewenangan, untuk memberikan izin usaha pertambangan, termasuk galian C atau batuan,” jelasnya.

Flyer yang sengaja disebarkan berisikan  tuduhan kriminal, artinya ada opini yang sengaja  dibangun dengan  mengklaim walikota melakukan kejahatan tanpa adanya proses hukum atau bukti. Sehingga ini bersifat personal dan destruktif.

Lekransy mengingatkan, bahwa penyebar data palsu melalui media sosial atau platform digital, dapat terjerat pasal penyebaran berita bohong sesuai UU ITE Pasal 27A.

Selanjutnya pelanggaran KUHP Pasal 311 (tuduhan yang diketahui tidak benar) dan Pasal 310 (menyerang kehormatan di muka umum).

BEDA PAJAK DAN RETRIBUSI

Sementara Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) memberikan klarifikasi terkait seruan aksi Kamis (29/1/2026) oleh Buano dan Rumbouw.

Kepala BPPRD, Roy de Fretes menegaskan bahwa terdapat kekeliruan mendasar dalam substansi tuntutan dalam seruan aksi tersebut.

“Yang pertama, kita harus membedakan antara pajak dan retribusi. Terkait tudingan kedua korlap, yang dipungut Pemkot melalui BPPRD adalah pajak, bukan retribusi,” jelas Roy.

Pajak atas tambang Galian C, yang kini disebut Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), karena telah terjadi pemanfaatan material yang berdampak langsung pada kerusakan lingkungan.

“Jadi meski belum memiliki izin, tapi selama sudah ada pemanfaatan material yang menyebabkan kerusakan lingkungan, maka tetap dikenakan pajak. Sementara retribusi bila terdapat pemberian izin dari pemerintah,” ungkapnya.

Dasar hukum penarikan Pajak MBLB mengacu pada UU No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Penjabarannya dalam Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, khususnya Pasal 39 sampai dengan Pasal 43.

Perda ini menegaskan bahwa dasar pengenaan Pajak MBLB adalah nilai jual hasil pengambilan MBLB, dengan tarif pajak sebesar 15 persen.

KEWENANGAN PEMPROV

Roy juga menambahkan seruan aksi yang mengaitkan Pemkot Ambon dengan persoalan perizinan pertambangan adalah keliru.

Sebab kewenangan penerbitan izin berada pada pemerintah provinsi.

Perizinan pertambangan bukan kewenangan Pemkot, melainkan Pemprov, sebagaimana Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022.

‘’Nah, meski izin belum terbit, kami tetap melakukan penagihan pajak karena aktivitas pemanfaatan material sudah terjadi dan berdampak pada lingkungan,” tegasnya.

KEWENANGAN PUSAT

Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Ambon, Febby Mail, menyebutkan kalau IUP tidak menjadi kewenangan pemkot.

“IUP saat ini menjadi kewenangan Pempus, dan sebagian dilimpahkan kepada Pemerintah Provinsi. DPMPTSP tidak pernah mengeluarkan IUP,” jelas Mail.

Hal tersebut berlandaskan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Baca Juga:

Pemkot Bakal Laporkan Korlap Seruan Aksi ke Polisi; Dianggap Provokatif dan Suudutkan Walikota: https://sentralpolitik.com/pemkot-ambon-lapor-korlap-seruan-aksi-ke-polisi-dianggap-provokatif-dan-sudutkan-walikota/

“Jika dikatakan izin belum ada, maka proses perizinannya melalui Pemerintah Provinsi,” pungkasnya. (*)

Baca berita menarik lainnya dari SentralPolitik.com di Channel Telegram