Pemerintahan

Pemkot Ambon Tegaskan Parkir di Pasar Mardika Kewenangan Pemerintah Provinsi Maluku

×

Pemkot Ambon Tegaskan Parkir di Pasar Mardika Kewenangan Pemerintah Provinsi Maluku

Sebarkan artikel ini

AMBON, SentralPolitik.com –  Pemkot Ambon lewat Dinas Perhubungan menegaskan bahwa ruas Jalan Pantai Mardika bukan merupakan area parkir resmi yang berada di bawah kewenangan Pemkot.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon, Yan Dominggus Suitella menjelaskan itu dalam keterangannya di ruang Rapat Comand Centre, Balai Kota Ambon, Rabu (10/12/25).

Suitella menjelaskan dasar pengaturan parkir mengacu pada SK Wali Kota Nomor 1923 tahun 2024 tentang Penetapan Ruas Parkir Kendaraan di tepi Jalan Umum Tahun 2025.

“Dalam SK tersebut terdapat 27 ruas jalan sebagai lokasi parkir berbayar, dan Pantai Mardika tidak termasuk didalamnya,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa pengelolaan parkir pada area Pasar Mardika menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi, bukan Pemkot Ambon sejak September 2024.

Meski demikian, katanya masih banyak tindakan parkir liar di ruas sepanjang Pantai Mardika, meski sudah ada pemasangan rambu larangan parkir oleh BPTD Kelas II Maluku.

“Faktanya, kendaraan masih tetap memadati ruas jalan dan menyebabkan terganggunya kelancaran lalu lintas,”ungkapnya.

Menjawab terbatasnya kapasitas parkir di area Pasar Mardika, Pemkot Ambon memberikan alternatif berupa parkir khusus (parkir apung) di Kawasan jalan Pantai Mardika.

Fasilitas ini untuk menampung kendaraan yang tidak lagi tertampung di area parkir dalam pasar.

Suitella menegaskan akan terus melakukan upaya penertiban.

“Sampai sekarang, Dinas Perhubungan bersama Satpol PP rutin melakukan penertiban terhadap parkir liar di ruas Jalan Pantai Mardika,sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah,” katanya.

Ia menutup dengan menegaskan komitmen Pemkot untuk menjaga ketertiban arus lalu lintas.

Soal pengelolaan parkir area pasar Mardika yang menjadi kewenangan Pemprov Maluku ia menegaskan hal itu supaya tidak menjadi opini negatif.

Baca Juga:

Warga Diminta Ikut Awasi Parkir Liar; Pungli Diluar 27 Titik Kategori Jukir Ilegal: https://sentralpolitik.com/warga-diminta-ikut-awasi-parkir-liar-pungutan-diluar-27-titik-kategori-jukir-ilegal/

“Komitmen kami menciptakan kelancaran lalu lintas di kawasan Pantai Mardika melalui pengaturan dan penegakan aturan yang konsisten, sesuai kewenangan,” tutupnya. (*)

Baca berita menarik lainnya dari SentralPolitik.com di Channel Telegram