AMBON, SentralPolitik.com – Kantor Wilayah Hukum Provinsi Maluku menyerahkan sertifikat Hak atas Kekayaan Intelektual khusus terkait Karya Cipta di Kota Ambon.
Penyerahan dari Kakanwil Kemenkum Dr Saiful Sahri kepada Walikota Ambon Bodewin Wattimena di sela-sela apel pagi di halaman parkir Balai Kota, Senin (23/06/2025).
Kata Wattimena Karya Cipta ini penting untuk dijaga dan mendapat perlindungan.
‘’Hak Kekayaan intelektual itu merupakan apresiasi negara kepada setiap orang, yang mampu berinovasi, menciptakan sesuatu,’’ kata Wattimena.
Karena itu ia memberi apresiasi kepada jajaran Kanwil Kementerian Hukum Maluku yang dalam banyak hal telah bekerja bersama dengan Pemkot Ambon.
‘’Apa yang kita peroleh hari ini merupakan bagian dari kerja kolaborasi antara Kanwil Hukum dengan Pemerintah Kota Ambon,” ungkapnya.
BERINOVASI
Ia berharap penghargaan ini dapat memotivasi jajaran pemerintah dan seluruh warga kota, agar terus menggelorakan dan membiasakan untuk berinovasi serta menciptakan sesuatu.
‘’’Teristimewa Ambon memiliki branding City of Music. Karena itu pemusik bisa menghasilkan sesuatu karya cipta dan dia terlindungi,” ungkapnya.
Baca Juga:
Wujudkan Koperasi Merah Putih, Gubernur Gandeng Kanwil Kemenkum Maluku; https://sentralpolitik.com/wujudkan-koperasi-merah-putih-gubernur-gandeng-kanwil-kemenkum-maluku/
Hadir dalam apel Wawali Ambon Elly Toisuta, Kepala Cabang Utama Bank Maluku-Maluku Maluku Utara, dan jajaran pejabat dan seluruh jajaran ASN Pemkot. (*)