AMBON, SentralPolitik.com _ Sampah plastik menjadi salah satu persoalan di Indonesia bahkan di dunia. Untuk mengurangi masalah ini Pemkot Ambon melarang toko modern dan pusat perbelanjaan menyediakan kantong plastik alias kresek.
—
‘’Akan lebih baik ketika masyarakat membawa kantong sendiri ketika berbelanja. Bila itu bisa berlangsung tentu akan sangat berdampak positif,” Kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) Kota Ambon, Alfredo Jensen Hehamahua kepada Wartawan di Balai Kota Ambon Selasa (9/7/2024).
Ia menyebut ini sesuai Perpres nomor 97 tahun 2017 tentang kebijakan dan strategi nasional pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga.
Selanjutnya PP nomor 97 tahun 2017 dan penjabarannya dalam Peraturan Wali Kota (PERWALI) nomor 43 dan 45 tahun 2018 tentang pengurangan penggunaan kantong plastic.
‘’Jadi langkah yang kami ambil sudah sesuai dengan aturan yang berlaku,’’ kata dia.
Dengan ini Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ambon menerapkannya ke seluruh swalayan dan retail moderen serta toko-toko yang ada di Kota Ambon.
ALFAMIDI
Selain itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ambon, Josias Loppies membenarkan pernyataan Kadis LH dan Persampahan (DLHP).
‘’Kami sudah menindaklanjutinya dengan menyurati semua, swalayan, retail moderen dan toko-toko untuk mengurangi dan tidak lagi menggunakan plastik,’’ tegasnya.
Ia menyebut, sebagian besar sudah menindaklanjuti surat tersebut, kecuali retail Alfamidi. ‘’Mereka meminta waktu satu bulan setelah persediaan mereka habis. Tujuannya menghabiskan semua stok yang ada,’’ kata dia.
Baca Juga:
Tanggulangi Sampah, Rakib Temui Dirut Pengelolaan Sampah ; https://sentralpolitik.com/tanggulangi-sampah-rakib-temui-dirut-pengelolaan-sampah-klh/
Loppies menghimbau masyarakat menyediakan katong yang ramah lingkungan. ‘’Sediakan tas yang bukan plastik untuk berbelanja,” tandas mantan Kasat Polisi PP Kota Ambon ini. (*)
Respon (1)