AMBON, SentralPolitik.com _ Pemerintah Provinsi Maluku melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Tim Penegak Peraturan Daerah terus melakukan penertiban bagi pedagang di Pasar mardika.
—
‘’Penertiban akan terus kami lakukan dan mengacu pada UU 32 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan serta Perda Maluku Nomor 10 Tahun 2022,” tegas Kepala Satpol PP Provinsi Maluku, Titus Renwarin, Senin (16/12/2024)
Pihaknya melakukan operasi atau penertiban agar masyarakat merasakan kenyamanan dalam beraktifitas di sekitar Pasar Mardika.
Sebelum melakukan penertiban pihaknya beberapa kali melakukan sosialisasi dan imbauan agar pedagang tidak berjualan di badan jalan.
Bahkan, pihaknya telah menyediakan tempat untuk berjualan. Namun, tetap saja pedagang memilih berjualan di badan jalan.
Baca Juga:
Pemprov Maluku Gelar Rakor Penertiban Kawasan Mardika; https://sentralpolitik.com/pemprov-maluku-gelar-rakor-penertiban-kawasan-mardika/
“Kami tidak melarang masyarakat yang ingin mencari rezeki untuk berjualan, namun perlu perhatian agar lokasi berjualan tidak di badan jalan,” ungkapnya. (*)