AMBON, SentralPolitik.com – Pemuda Katolik Komisariat Daerah Maluku akhirnya melaporkan berkas dugaan korupsi Dana Hibah Pemerintah Propinsi Maluku tahun 2024 ke Kejaksaan Tinggi Maluku.
Ketua Komda Maluku, Denis Oratmangun dan Korwil Pemuda Katolik Maluku-Maluku Utara, Jeremias Sery membawa laporan itu, Jumat (31/10/2025).
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku, Ardy SH MH yang menerima keduanya di Kantor Kejati Maluku.
Setelah memeriksa berkas, Ardy kemudian memeriksa laporan yang masuk. Ia selanjutnya membawa keduanya di petugas untuk melakukan pendataan administrasi.
‘’Kami sudah menyerahkan laporan itu. Kami berharap kejaksaan segera menindaklanjutinya,’’ katanya usai menyampaikan laporan.
Langkah ini merupakan komitmen Pemuda Katolik untuk mendukung Pemerintah Probowo-Gibran dalam pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Maluku.
Ia menyebut momen kehadiran Jaksa Agung di Maluku sengaja mereka bergerak sebagai bagian dari kehadiran orang nomor satu di Kejaksaan RI di Propinsi Seribu Pulau ini.
‘’Maluku ini sudah sekian lama terpuruk, dari sisi kesejahteraan dan pendidikan. Kami kira salah satu upaya agar keluar dari keterpurukan ini yakni dengan pemberantasan korupsi,’’ terangnya.
Tahun 2024 Pemprov Maluku menggelontorkan dana Hibah sebesar Rp. 369,712 miliar bagi sejumlah lembaga di Maluku.
Sayangnya, sampai batas waktu pelaporan pertanggung jawabkan, terdapat dana sekira Rp.37,661 miliar yang belum masukan laporan.
Sementara dinas/ badan yang menggelontorkan dana itu dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Dinas Pemuda dan Olahraga, Biro Kesra dan Dinas Koperasi.
DATA BPK
Data BPK RI mengulas, ada sekitar 149 lembaga yang belum memasukan pertanggung jawaban, termasuk intitusi Kodam XV/ Pattimura dan Polda Maluku.
Identifikasi Pemuda Katolik, dari dana itu sekian anggota DPRD Maluku juga terlibat merampok uang negara, namun tidak mempertanggung jawabkannya.
Malahan ada sebagian lembaga penerima terindikasi fiktif, baik dari oknum-oknum di Pemda Maluku.
Sebagian besar yang tidak mempertanggung jawabkan dana itu berasal dari anggota DPRD Maluku.
Sebab tahun 2024 merupakan tahun politik sehingga para anggota dewan mengambil dana itu, tapi terkendala pada pertanggung jawaban laporannya.
Sementara itu, informasi media ini menyebutkan kalau sejauh ini hanya dua lembaga yang memverifikasi laporan ke Pemerintah Propinsi Maluku.
Baca Juga:
Pemuda Katolik-PMKRI segera Laporkan Kasus Dana Hibah ke Kejaksaan: https://sentralpolitik.com/pemuda-katolik-pmkri-segera-laporkan-kasus-dana-hibah-ke-kejaksaan/
‘’Dari 149 lembaga cuma Kodam XV Pattimura dan Polda Maluku yang sementara verifikasi laporan di Pemda Maluku. Sisanya galap,’’ kata sumber media ini di Setda Maluku. (*)

 
									




