SAUMLAKI, SentralPolitik.com – Kebijakan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) menarik puluhan kendaraan dinas pejabat untuk dilelang berpotensi masalah.
Selain tanpa penyediaan uang transport bagi pejabat, langkah ini berpotensi persoalan dalam aspek transparansi dan pengelolaan aset daerah.
Sekda KKT, Brampi Moriolkossu menjawab media ini mengakui penarikan terhadap seluruh kendaraan dinas berusia lebih dari tujuh tahun.
Penarikan juga terhadap milik pejabat eselon II, III, DPRD serta kendaraan pinjam pakai di instansi vertikal.
“Semua mobil dinas kita tarik untuk penghapusan aset dan lelang secara terbuka melalui Lelang.go.id,” kata Moriolkossu.
Berdasarkan data Pemda, 43 unit kendaraan roda empat masuk daftar lelang. Sementara kendaraan roda dua menyusul pada tahap berikut.
Sayangnya, menurut penjelasan Sekda kebijakan Bupati Jauwerissa dan Ratuanak, tidak diiringi penyediaan uang transport bagi pejabat eselon II dan III sebagai pengguna mobil dinas.
Padahal, para pejabat ini sesuai aturan kepegawaian, harus mendapat tunjangan transportasi.
“Tahun ini tidak diberikan, nanti baru diberlakukan tahun depan, karena Pemda berencana beralih ke sistem sewa kendaraan,” kata Sekda.
Model penyewaan ini ikut menimbulkan tanda tanya publik karena skema penyewaan di banyak daerah kerap menjadi pertanyaan oleh lembaga antikorupsi.
Sebab sebagai salah satu pos anggaran yang rawan terjadi pembengkakan biaya, permainan harga, atau potensi ketidakefisienan jika tidak ada pengawasan ketat.
Sekda mengakui bahwa kendaraan dinas yang ditarik telah ada biaya pemeliharaan. Hanya saja biaya pemeliharaan pada OPD telah bergeser untuk kebutuhan prioritas.
“Tahun depan seluruh biaya pemeliharaan kendaraan dinas di tiadakan hanya biaya sewa kendaraan dinas,” singkatnya.
GANGGUAN PELAYANAN
Meski Sekda menyatakan pelayanan publik tidak akan terganggu, namun sejumlah pimpinan OPD mengakui kalau operasional saat ini terdampak. sebab belum tersedia mobil pengganti.
Kondisi ini memperkuat kritik bahwa penarikan tanpa perhitungan matang dan strategi transisi yang jelas.
Mereka menilai hal ini membuka potensi in-efisiensi anggaran dalam pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
PAJAK MENAHUN
Publik juga mempertanyakan temuan adanya beberapa kendaraan dinas yang menunggak pembayaran pajak sejak bertahun-tahun.
Moriolkossu membenarkan sebagian kendaraan memang belum melunasi kewajiban pajaknya.
“Tidak semua kendaraan, ada kendaraan tertentu yang belum bayar pajak dan bila dalam proses BNKB akan menjadi beban pembeli,’’ kata dia.
Fakta ini menambah dugaan bahwa selama bertahun-tahun pengawasan aset tidak berjalan optimal.
Sehingga kondisi ini membuka ruang terjadinya pemborosan anggaran pemeliharaan yang tidak sebanding dengan kondisi aset.
PERLU AUDIT
Sejumlah pemerhati kebijakan publik di Tanimbar menilai bahwa kebijakan penarikan kendaraan dinas dan rencana penyewaan mobil patut melalui audit.
Terutama terkait efektivitas penggunaan anggaran pemeliharaan kendaraan sebelumnya, kinerja OPD dalam pengawasan aset.
Selanjutnya adanya potensi pemborosan dalam skema sewa kendaraan ke depan, keterlambatan pembayaran pajak kendaraan selama bertahun-tahun.
Baca Juga:
Jaksa Rampas 10 Mobil dari Pensiunan di Masohi Bernilai Rp. 25 miliar: https://sentralpolitik.com/jaksa-rampas-10-mobil-dari-pensiunan-di-maluku-tengah-bernilai-rp-26-miliar/
Pengamat menilai kebijakan ini justru berisiko membuka celah pemborosan atau ketidakefisienan, terutama bila tidak ada transparansi dan pengawasan melekat. (*)






