Banner Iklan

Banner Iklan
Pemerintahan

Penataan Perumdam Tirta Yapono dan PT DSA Harus sesuai Hukum

×

Penataan Perumdam Tirta Yapono dan PT DSA Harus sesuai Hukum

Sebarkan artikel ini
Ronald H. Lekransy
Juru Bicara Pemerintah Kota Ambon, Ronald H. Lekransy. Ia menyatakan menanggapi pemberitaan mengenai pengangkatan Direktur Definitif Perumdam Tirta Yapono, legalitas jabatan Plt. Direktur PT DSA. F:SS-

AMBON, SentralPolitik.com — Pemkot Ambon menegaskan  penataan Perumdam Tirta Yapono dan PT Dream Sukses Airindo (DSA) harus berlandaskan ketentuan hukum, kewenangan pemilik modal.

Serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik, dengan tetap mengutamakan pelayanan air bersih kepada masyarakat.

Juru Bicara Pemerintah Kota Ambon, Ronald H. Lekransy, menyatakan menanggapi pemberitaan mengenai pengangkatan Direktur Definitif Perumdam Tirta Yapono, legalitas jabatan Plt. Direktur PT DSA, serta persoalan hukum yang melibatkan pengelola perusahaan dan Pemerintah Kota Ambon.

Lekransy mengingatkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ,  PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.

Aturan itu menegaskan Walikota berkedudukan sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM) Perumdam Tirta Yapono, dengan kewenangan mengangkat, mengevaluasi, dan memberhentikan direksi sesuai ketentuan hukum.

Sementara Perumdam Tirta Yapono merupakan pemegang saham mayoritas PT DSA sebesar 99 persen.

Kedudukan tersebut memberikan hak kepada Perumdam untuk menggunakan hak suara dalam pengambilan keputusan strategis melalui RUPS, termasuk pengangkatan dan pemberhentian direksi.

DSA

Terkait legalitas Plt. Direktur PT DSA, Lekransy mempertanyakan apakah penunjukan dan keberlanjutan jabatan tersebut telah melalui mekanisme hukum yang sah atau justru berpotensi mengandung cacat prosedur karena tidak melalui RUPS.

Pasal 94 UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas,  UU Nomor 6 Tahun 2023, mengatur bahwa pengangkatan anggota direksi dilakukan melalui RUPS.

Karena itu, keabsahan jabatan Plt. perlu ditelusuri melalui keputusan penunjukan, anggaran dasar, dan kewenangan organ perseroan yang bersangkutan.

Sedangkan mengenai perpanjangan penugasan Plt. Direktur Utama Perumdam Tirta Yapono, Ir. Pieter Saimima, M.Si., Lekransy menjelaskannya.

“Kebijakan tersebut didasarkan pada kebutuhan menjaga kesinambungan program prioritas penyediaan air bersih bagi masyarakat Kota Ambon,” tekannya.

Penugasan sampai adanya direktur Utama  definitif dengan memperhatikan mekanisme hukum yang berlaku, termasuk PP Nomor 54 Tahun 2017.

Dan Permendagri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Organ dan Kepegawaian BUMD Air Minum, khususnya ketentuan pengisian sementara jabatan direksi.

PENGADUAN

Terkait pengaduan kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri dan gugatan melalui pengadilan, Lekransy menyatakan Pemkot menghormati hak setiap pihak menempuh jalur hukum.

Namun, pengaduan maupun gugatan tidak serta – merta membuktikan adanya pelanggaran oleh Walikota ataupun mengesahkan kedudukan pengurus perusahaan.

“Semua harus dinilai berdasarkan fakta dan ketentuan hukum,” katanya.

Terkait hasil seleksi Direktur Definitif Perumdam Tirta Yapono, Lekransy menjelaskan hasil seleksi merupakan bagian penting dari proses pengangkatan.

Namun penetapan direksi tetap menjadi kewenangan Walikota selaku KPM sesuai ketentuan perundang-undangan.

Kewenangan tersebut dijalankan secara objektif dan bertanggung jawab dengan mempertimbangkan aspek yuridis, administratif, kompetensi.

Selanjutnya, integritas, etika kepemimpinan, rekam jejak, kemampuan manajerial, serta komitmen terhadap pelayanan publik.

HASIL SELEKSI

Karena itu, keputusan pengangkatan tidak semata-mata didasarkan pada hasil seleksi, tetapi juga harus memperhatikan seluruh persyaratan dan tahapan yang berlaku.

Serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik, dan kepentingan strategis perusahaan dalam menjamin pelayanan air bersih bagi masyarakat Kota Ambon.

Bagi Pemkot penegakan hukum dan keberlanjutan pelayanan publik harus berjalan seiring.

Baca Juga:

Walikota Ambon Apresiasi Perumdam Tirta Yapono Masuk Top BUMD Bintang 4: https://sentralpolitik.com/walikota-ambon-apresiasi-perumdam-tirta-yapono-masuk-top-bumd-bintang-4/

“Karena  setiap kebijakan penataan perusahaan harus mengutamakan kepentingan masyarakat, bukan kepentingan perseorangan dan kelompok,” tutup lekransy. (CS)

Baca Berita Menarik Lainnya! Dapatkan informasi terbaru dari SentralPolitik.com
Channel Telegram ➜