SAUMLAKI, SentralPolitik.com _ Pencairan dana Utang Pihak Ketiga (UP3) Kabupaten Kepulauan Tanimbar sebesar Rp. 10 miliar ternyata bukan hanya untuk Agus Thiodorus alias AT.
Selain pengusaha tajir di Tanimbar itu, ada sejumlah pengusaha yang kebagian dana itu.
—
‘’Jadi pembayaran UP3 itu bukan hanya untuk AT. Ada sejumlah pengusaha lain yang juga kebagian dana itu,” kata anggota DPRD KKT, Jidon Kelmanutu kepada media ini, Rabu (19/2/2025).
Selain para pengusaha dengan jumlah hutang cukup besar, dewan juga sepakat dengan Pemkab untuk hutang bagi sejumlah pengusaha dengan nilai Rp. 200-300 an juta.
“Jadi jangan berpikir bahwa Rp10 milyar itu hanya untuk AT, tidak benar itu. Jangan mendikotomikan dewan dengan penjabat bupati,” katanya.
Media ini sebelumnya melansir DPRD sepakat usulan Pemkab KKT untuk melunasi UP3 sebesar Rp. 10 miliar dari usulan Pemkab senilai Rp. 20 miliar.
Kelmanutu menyebut, dari Rp 10 M itu, ada pembayaran kepada pengusaha seperti Yohanes Afaratu (alm), Ki’Ca, Kiat atau Robert Tanbun, Atus Faraknimela.
Atau pun pak Tos Uwuratuw. Jumlah utangnya cukup besar. Begitupun beberapa pengusaha dari Ambon.
Selain itu, Pemkab KKT juga butuh pengakuan utang. Pengakuan utang bagi mereka yang merasa melakukan pekerjaan proyek milik daerah dan sudah selesai.
OPD yang berhutang itu harus melaporkan supaya ada pengakuan utang yang tertuang dalam Surat Keputusan Bupati sebagai kepala daerah.
“Nah, ketika ada pengakuan utang itulah maka nanti kita lihat besaran utang yang sudah terdata oleh Pemda, jumlahnya berapa banyak,” jelasnya.
Karena itu ia meminta publik jangan berpikir Rp10 milyar itu hanya untuk AT saja.
“Berita sebelumnya sangat kontroversial. Nanti masyarakat berpikir bahwa kita sudah membangun konflik dengan Penjabat Bupati,” sebutnya.
Soal berapa pembayaran hutang kepada AT, Kelmanutu mengaku itu kewenangan Pemda.
Baca Juga:
Soal UP3 Dewan Lebih Berpihak pada Rakyat Ketimbang Fadlun Alaydrus; https://sentralpolitik.com/soal-up3-dewan-lebih-berpihak-pada-rakyat-ketimbang-fadlun-alaydrus/
“Itu hak eksekutif bukan DPRD. Jadi rincian nilai-nilainya, itu bukan kewenangan kami,” katanya. (*)