Tipikor

Penerima Data Hibah Terima Uang dengan “Tas Baribut”, Pengelola dengan “Karung”

×

Penerima Data Hibah Terima Uang dengan “Tas Baribut”, Pengelola dengan “Karung”

Sebarkan artikel ini
Kantor Biro Kesejahteraan Promal
Kantor Biro Kesejahteraan Promal. Penerima Data Hibah Terima Uang dengan “Tas Baribut”, Pengelola dengan “Karung”. f:IST-

AMBON, SentralPolitik.com – Terhambatnya Laporan pertanggung jawaban Dana Hibah dari Pemprov Maluku tahun 2024 perlahan mulai terungkap.

Alasannya, lembaga penerima menerima uang pemerintah sebanyak tas kresek alias “tas beribut”, sementara para pengelola menerima uang banyak alias dengan ‘’karung.’’

‘’Bagaimana lembaga membuat laporan pertanggung jawaban, sementara kami terima uang sedikit, mereka di Biro Kesra terima banyak uang,’’ kata salah satu penerima bantuan kepada media ini, Kamis (18/9/2025).

Penerima bantuan yang mewanti-wanti media ini jangan menurunkan identitasnya ini menyebut, dana hibah tahun 2024 ini sudah sangat bernuansa politik.

‘’Tahun 2024 itu tahun politik. Silahkan Anda lihat sendiri siapa yang bermain dengan dana itu untuk menggolkan siapa pada Pilkada kemarin,’’ katanya.

Media ini sebelumnya melansir kalau pada tahun 2024, Pemprov Maluku menggelontorkan dana hibar sebesar Rp. 360,2 miliar.

Hanya saja, sampai saat ini 149 Lembaga penerima, baik LSM, lembaga gereja dan mesjid maupun TNI-Polri belum memasukan laporan pertanggungjawaban.

Padahal, mereka sudah harus memasukan Laporan pada Februari 2025.

Tercatat sebanyak Rp. 37,6 miliar dana Hibah Pemda Maluku tahun 2024 sampai saat ini masih menggantung.

POLITIK

Ia menyebut, para pengelola dana dari Biro Kesra biasanya menggunakan pihak-pihak tertentu, untuk melobi besaran dana dan besaran Laporan yang harus masuk ke Biro Kesra.

Dia mencontohkan, bila kegiatan sebesar Rp. 50 juta, maka lembaga wajib membuat laporan pertanggung jawabkan sebesar Rp. 200 juta.

Dengan modus operandi ini, banyak lembaga yang menolak dana hibah. Tapi ada yang terpaksa menerima karena tidak memiliki dana sama sekali.

‘’Kalau bersedia pengelola menyodorkan dokumen termasuk integritas untuk diisi dan menerima dana itu. Kalau tidak ya tidak perlu,’’ sebutnya.

Tak sampai disitu, oknum-oknum di Biro Kesra juga mendorong agar para pengelola dana Hibah mendukung Caleg tertentu pada Pilkada 2024.

‘’Jadi bisa dibayangkan, dengan modus seperti itu ada banyak lembaga yang tidak menerima. Tapi ada yang menerima, tapi tidak bisa membuat laporan sampai saat ini,’’ sebutnya.

Oleh karena perilaku mekanisme dana hibah yang berbelit-belit banyak Lembaga penerima tidak mampu mempertanggung jawabkan Laporan Kegiatan.

Apalagi, katanya, pertanggungjawaban keuangan Pemerintah sudah ada patokan harga, kecuali mereka benar-benar melakukan kegiatan di Lapangan.

‘’Mau mark up dana Hibah sebesar apa? Sudah ada standar pemerintah. Nah, ini merupakan salah satu kendala dalam laporan pertanggung jawabkan keuangan,’’ tandasnya.

Baca Juga:

Maluku Gelap! Dana Hibah Rp. 37,6 Miliar Hilang Tanpa Jejak, Sejumlah Kepala Dinas Terlibat:  https://sentralpolitik.com/maluku-gelap-dana-hibah-rp-376-hilang-tanpa-jejak-sejumlah-kepala-dinas-terlibat/

Sayangnya, sampai berita ini naik tayang pihak-pihak di Biro Kesra Pemprov Maluku belum dapat dikonfirmasi. (*)

Baca berita menarik lainnya dari SentralPolitik.com di Channel Telegram