AMBON, SentralPolitik.com – Pemerintah Kota Ambon melalui Juru bicara bicara Ronald Lekransy menjelaskan penataan pasar, termasuk Pasar Batu Merah adalah komitmen Pemerintah.
Karena itu masuk dalam 17 Program Prioritas Walikota dan Wakil Walikota Ambon, sebagaimana prioritas ke – 4.
“Pemkot Ambon hari ini dalam semua kebijakan sudah melalui suatu kajian matang. Artinya sudah memperhitungkan kebutuhan, strategi, analisa dampak terhadap masyarakat, termasuk mengoptimalkan sumber daya dan kualitas hidup masyarakat. Termasuk kajian penanganan Pasar Batu Merah,” tegas Lekransy.
Menurutnya, pernyataan Walikota Ambon dalam berbagai kesempatan sudah sangat jelas dan tegas terkait sikap Pemkot dalam penanganan Pasar batu Merah, ‘Bahwa Ini Adalah Prioritas’.
Hanya saja pemerintah juga perlu memikirkan solusi bagi para pedagang, agar ada pilihan tempat yang layak demi keberlanjutan mata pencahariannya.
“Mestinya kita menertibkan tapi juga harus memberi solusi. Kalau kita menertibkan sekarang, pedagang ini mau dikemanakan? Pemerintah tidak mungkin mematikan perekonomian masyarakat, karena ini soal kehidupan dan penghidupan,” katanya.
PASAR RAKYAT
Lekransy menambahkan, Pasar Batu Merah adalah pasar rakyat sudah ada sejak dulu, yakni sepanjang lorong kantor Negeri Batu Merah, dan bukan baru ada pasca konflik sosial.
Pasar ini terus bertumbuh sejalan dengan pengembangan kawasan pantai Batu Merah hingga saat ini.
“Artinya bahwa ada begitu banyak pedagang yang harus kita pikirkan alternatif tempat, dan ini tidak mudah,” ujarnya.
Jadi, tambah Lekransy, langkah pemerintah terkait pasar ini bertahap, dan saat ini langkah Pemkot adalah langkah penataan, dan bukan penertiban.
Artinya pedagang dilarang menempati badan jalan yang mengganggu lalulintas kendaraan/ pejalan, dan sementara waktu mereka menempati trotoar yang ada, sambil menunggu realisasi pembangunan pasar Batumerah dan alternatif lain.
Lagi kata Lekransy, penanganan Pasar Batu Merah bukan soal Nyali Walikota Ambon, seperti kata Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon, Gunawan Mochtar.
“Hari ini Pemkot mengedepankan rencana strategi dalam penyelesaian Pasar Batu Merah, bukan cuma soal nyali atau keberanian.”
“Karena hari ini penataan Pasar Mardika kami mempertimbangkan berbagai aspek, antara lain; ASPEK SOSIAL, menghidari konflik sosial dan memastikan kesejahteraan masyarakat. Selain itu ASPEK EKONOMI, mencakup pertumbuhan ekonomi dan kesempatan kerja, termasuk ASPEK KEADILAN, demi menjamin keadilan dan kesetaraan bagi masyarakat,” akunya.
PENDEKATAN KELEMBAGAAN
Karena itu koreksi Mochtar kepada Walikota Ambon, lagi kata Jubir, seharusnya dalam pendekatan kelembagaan DPRD.
Karena dalam dalam sistem pemerintahan yang demokratis, legislatif dan eksekutif harus bekerja sama sebagai mitra yang seimbang.
“Tidak ada satu lembaga yang boleh mendominasi yang lain, karena masing-masing memiliki fungsi untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan, mengawasi dan meningkatkan akuntabilitas pemerintahan dan kerja kolaborasi dalam menghasilkan kebijakan yang lebih baik dan efektif,” ujarnya.
Pemkot Ambon menurut Lekransy, tidak anti kritik, dan selalu siap menerima koreksi atau masukan dari pihak manapun.
Namun harus diingat bahwa penyampaian pendapat di ruang publik harus juga mengedepankan budaya ketimuran yang mengandung nilai-nilai, tradisi yang bisa memberikan edukasi yang baik kepada masyarakat.
Baca Juga:
Penertiban Pedagang Batu Merah setelah Gedung Pasar Siap Ditempati; https://sentralpolitik.com/penertiban-pedagang-batu-merah-setelah-gedung-pasar-siap-ditempati/
“Saya kira mempertimbangkan aspek- aspek di atas, maka kedepan penataan Pasar Batu Merah dapat dilakukan secara efektif dan berkelajutan serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat, khususnya para pedagang dan pelaku ekonomi lainnya,” tutup Lekransy. (*)