Penyandang Disabilitas Sama Punya Hak Pilih

AMBON, SentralPolitik.com _ Penyandang disabilitas dapat berpartisipasi dalam kehidupan berpolitik dalan hak pilih dan hak suara, sehingga mereka akan berdampak terhadap Pemilihan Umum (Pemilu) yang berkualitas.

”Penyandang disabilitas kerap menemui kendala dalam menjalankan haknya, meski dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan sudah banyak yang mengaturnya,” ingat Penjabat Walikota Ambon, Boedewin M Wattimena dalam sambutanya yang di bacakan Sekertaris Kota Ambon (Sekot), Agus Ririmasse.

Itu dia sampaikan saat Sosialisasi Peran Ormas dan Disabilitas dalam Mensukseskan Pemilu 2024, di Hotel Grand Avira, Ambon, Selasa (28/11/3023).

Wattimena mengatakan bahwa, kerjasama dengan berbagai pihak menjadi penting dalam mewujudkan dan mengakomodasi hak penyandang disabilitas untuk mengikuti pemilu.

”Mulai dari saat pendaftaran hingga pemungutan suara, harus mendapat perhatian, mesti memiliki keterbatasan baik secara fisik maupun mental,” kata dia.

TANPA DISKRIMINASI

Selanjutnya ia mengingatkan, konstitusi juga mengamanatkan kepada negara terutama pemerintah, untuk bertanggung jawab dalam memenuhi hak politik, tanpa diskriminasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar