Pemerintahan

Penyidik Autopsi Korban Penganiayaan Anak Ketua DPRD Kota Ambon

×

Penyidik Autopsi Korban Penganiayaan Anak Ketua DPRD Kota Ambon

Sebarkan artikel ini
Konferensi pers kasus penganiayaan yang dilakukan anak Ketua DPRD Kota Ambon dimana korban meninggal dunia beberapa saat setelah dianiaya.
Konferensi pers kasus penganiayaan yang dilakukan anak Ketua DPRD Kota Ambon dimana korban meninggal dunia beberapa saat setelah dianiaya. -f: Alim-
AMBON (SentralPolitik) _ Untuk keperluan penyidikan, Polisi telah melakukan autopsi terhadap Rafli Rahman Sie (18), korban penganiayaan yang dilakukan Abdi Toisutta (25) anak kandung dari Ketua DPRD Kota Ambon Eli Toisutta pada Minggu (30/7/2023).

Korban Rafli Rahman Sie (18) merupakan remaja kawasan Air Mata Cina Kelurahan Urimessing, Kecamatan Nusaniwe. Korban meninggal dunia beberapa saat setelah penganiayaan.

Advertisement
Iklan
Scroll kebawah untuk baca berita

Penyidik Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease masih bekerja keras melakukan penyidikan. Pelaku penganiayaan sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan polisi menahannya di Rutan Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease.

‘’Penyidik sudah lakukan proses autopsi terhadap korban. Hasil autopsi pun sudah ada,’’ terang Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M Roem Ohoirat saat konferensi pers, Rabu (2/8/2023) di Mapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease.

Dia mengaku meski hasil otopsi sudah keluar, namun merupakan kewenangan dokter forensik untuk menyampaikan dalam persidangan nanti.

Walau tidak mengumumkan detail hasil autopsi, namun mantan Wadir Reskrimum Polda Maluku ini beberkan bahwa hasil autopsy itu punya kaitan dengan pasal yang 351 ayat (3) KUHP yang disangkakan ke tersangka.

Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia. Ancaman hukuman tujuh tahun.

“Secara gambaran umum, bisa kami sampaikan bahwa antara hasil otopsi dengan pasal yang disangkakan, itu berkaitan,” tegasnya.

SEMPAT TOLAK

Ia katakan awalnya keluarga korban sempat menolak proses autopsi. Mereka tidak mau karena tidak tega korban di autopsi.

Namun penyidik mendatangi keluarga korban. Mereka memberi penjelasan bahwa untuk keperluan proses hukum maka korban harus diautopsi agar dapat diketahui pasti penyebab kematian korban.

“Akhirnya keluarga korban mau untuk korban diotopsi,” jelas Ohoirat.

DIATAS 15 TAHUN

Menyangkut viral informasi yang mengatakan korban berusia 15 tahun sehingga pelaku harus dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, Ohoirat dengan tegas katakan korban sudah tidak masuk kategori anak.

“Yang sempat viral di media sosial maupun media massa, bahwa korban berumur 15 tahun, ini perlu kami jelaskan sesuai dengan dokumen kependudukan yang kami dapatkan dari keluarga korban bahwa korban lahir tanggal 8 Mei 2005. Dengan demikian sampai dengan saat peristiwa terjadi, korban sudah berusia 18 tahun dua bulan dan 22 hari,” tegasnya.

Dia katakan, ada yang tanyakan kenapa tersangka tidak dikenakan Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Memang tidak bisa digunakan. Karena memang korban sudah berusia lebih dari 18 tahun,” tukas Ohoirat.

Dalam konferensi pers ini, Ohoirat didampingi oleh Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease Komisaris Polisi Beni Kurniawan, Kabag Wassidik Ditreskrimum Polda Maluku Komisaris Polisi Izaac Risambessy dan Iptu Donald Ileli dari Ditreskrimum Polda Maluku.

Dalam konferensi pers tersebut, tersangka Abdi Toisutta dihadirkan penyidik. Saat itu tersangka menggunakan baju tahanan Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease warna oranye dengan nomor 24. Tersangka dikawal satu personel Satreskrim serta satu personel Propam Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease.

PERIKSA TIGA SAKSI

Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease Kompol Beni Kurniawan ungkapkan hingga saat ini, penyidik telah meminta keterangan dari tiga orang saksi.

“Saksi sudah diperiksa sebanyak tiga orang, rencananya akan diperiksa tiga orang saksi lagi,” ungkapnya.

Ia beberkan dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, terungkap bahwa pelaku memukul korban sebanyak tiga kali. Pukulan dilayangkan ke arah bagian kepala korban yang saat itu masih menggunakan helm.

Peristiwa kekerasan ini terjadi Minggu (30/7/2023) sekitar pukul 21.00 WIT. TKP pada lorong masjid, jalan dr Sitanala kawasan Tanah Lapang Kecil (Talake) kecamatan Nusaniwe.

Menurut keterangan saksi Muhammad Fajri Semarang (16) rekan korban bahwa awalnya saksi bersama korban berboncengan sepeda motor. Mereka bergerak dari arah kawasan Ponegoro, Kelurahan Urimessing tempat tinggal mereka menuju ke rumah saudaranya di kawasan Talake (lokasi kejadian) untuk mengembalikan jaket.

“Saat saksi dan korban memasuki Gapura lorong mesjid Talake saksi dan korban melewati pelaku yang saat itu sedang berjalan kaki. Motor yang dikendarai saksi dan korban ini nyaris menyenggol pelaku,” ungkap Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease Ipda Janet S Luhukay, Senin (31/7/2023).

Pelaku yang tak terima perbuatan korban yang nyaris menyenggolnya kemudian mengejar korban dan saksi. Pelaku menemukan keberadaan korban dan saksi di rumah salah dari warga. Saat itu, saksi sudah turun dari motor, sementara korban masih duduk di atas motor.

Pelaku kemudian memukul korban sebanyak tiga kali di bagian kepala. Akibat pukulan tersebut, korban sempat pingsan. Keluarga korban sempat membawa korban ke Rumah Sakit Tentara (RST) dr Latumenten untuk mendapat pertolongan medis.

Baca juga:

https://sentralpolitik.com/pemuda-odgj-ditemukan-tewas-mengapung-sekitar-jmp/

Namun nasib berkata lain. Hanya sekitar 20 menit di RST, korban meninggal dunia. Jenazah korban kemudian dibawa ke kediamannya di kawasan Ponegoro untuk disemayamkan dan kemudian dikubur. (*)

Baca berita menarik lainnya dari SentralPolitik.com di GOOGLE NEWS

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *