OPINI

Peran Pers Antara “Madu dan Garam”

×

Peran Pers Antara “Madu dan Garam”

Sebarkan artikel ini

Catatan HUT Ke-2 SentralPolitik.com

Matias Watunglawar
Matias Watunglawar, Ketua ISKA Kota Ambon. -F: Dok sp.com-

Melalui Perspektif Undang-Undang Pers,  Pers memegang peranan krusial dalam menjaga transparansi, demokrasi, dan akuntabilitas dalam pembangunan, Maluku lebih khususnya di Kota Ambon.

Dalam kerangka Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, kebebasan pers dilindungi sebagai bagian dari hak asasi manusia yang mendukung terciptanya pemerintahan yang bersih dan pembangunan yang berkelanjutan.

 

MEDIA memiliki tugas sebagai sarana informasiedukasi, hiburan, serta kontrol sosial.  Hal ini menegaskan bahwa media seharusnya aktif dalam mengungkap realitas, mendidik masyarakat, serta memastikan tanggungjawab pemerintah terhadap warganya.

Sebagai ibu kota Provinsi Maluku, Kota Ambon memiliki sejarah panjang yang kaya akan pembangunan sosial, ekonomi, dan budaya. Peran pers di kota ini tidak hanya terbatas pada penyebaran informasi, melainkan juga berfungsi sebagai pilar utama dalam memastikan bahwa kebijakan pembangunan yang diambil oleh pemerintah daerah berlandaskan prinsip transparansi dan keberpihakan kepada masyarakat.

Pers berperan sebagai pengawas sosial yang menjaga agar berbagai proyek pembangunan berlangsung sesuai dengan harapan publik, mengungkap berbagai permasalahan, dan memberikan masukan konstruktif kepada pemerintah.

PERS DAN PEMBANGUNAN DI KOTA AMBON

Dalam menjalankan fungsi pengawasan pembangunan di Kota Ambon, pers berperan sebagai:

  1. Penyampai Informasi Pers menyebarluaskan informasi mengenai kebijakan pembangunan yang diambil pemerintah, sehingga masyarakat dapat memahami dan menilai apakah pembangunan tersebut sesuai dengan kebutuhan mereka.
  2. Kontrol Sosial Sebagai lembaga pengawas kebijakan publik, pers memiliki peran untuk mengkritisi program-program pembangunan agar tidak terjadi penyimpangan atau korupsi selama proses pelaksanaannya.
  3. Pendorong Partisipasi Publik Melalui berita dan opini yang disajikan, pers mendorong masyarakat untuk berpartisipasi dalam proses pembangunan dengan menyampaikan aspirasi dan masukan mereka.
  4. Pelestari Budaya dan Sejarah Pers berperan penting dalam mengangkat budaya dan sejarah Kota Ambon agar tetap diingat dan dihargai oleh generasi muda, terutama dalam rangka peringatan Hari Lahir Kota Ambon setiap 25 Maret.

Hari ini, Selasa 25  Maret 2025, merupakan Hari Ulang Tahun ke-2 media SentralPolitik.com. Sebagai  Media Online telah memberikan kontribusi yang cukup signifikan dalam mengawal jalannya program pemerintahan dan juga turut terlibat sebagai kontrol masyarakat guna memberikan informasi yang akurat dan tajam serta dapat dipertanggungjawabkan dalam posisinya sebagai sumber informasi.

Diulang tahun ini juga, bertepatan dengan Sejarah Entitas Kota Ambon berawal dari Benteng Nossa Senhora Da Anunciada, yang kelak menjadi Benteng Victoria. Dokumen Portugis dan Gereja Katolik menunjukkan fakta kelahiran Kota Ambon itu secara akurat pada 25 Maret 1576, berkenaan dengan pesta Gereja Katolik: “Maria diberi Kabar oleh Malaikat Gabriel tentang Kelahiran Yesus”.

Itu sebabnya, benteng itu diberi nama sesuai peringatan liturgis itu: Nossa Senhora Da Anunciada.(sumber; Keuskupan Amboina; perpustakaan Rumpius, salah satu perpustakaan tertua di Ambon)

Tanggal ini mengandung makna religius dan sakral serta mendalam bagi masyarakat Ambon, yang mengaitkannya dengan perayaan Bunda Maria sebagai pelindung dan simbol Kabar Sukacita, yang dikenal dalam tradisi setempat sebagai “Rossa Sennyora”.

Dalam konteks ini, Media  Online “SentralPolitik”, memainkan peran penting dalam mengabadikan nilai-nilai historis dan religius Kota Ambon, memastikan bahwa perayaan tersebut tetap lestari dan dipahami oleh masyarakat luas dengan memberikan kabar atau infomasi sesuai fakta sejarah.

Liputan media ini, mengenai perayaan tersebut membantu meningkatkan kesadaran akan sejarah dan identitas budaya Kota Ambon, serta memperkuat rasa persatuan di antara masyarakat Kota Ambon yang beragam.

Sentralpolitik.com juga hadir di Maluku sebagai media siber dengan tetap menjujung nilai-nilai kemanusiaan, kebhinnekaan, kesetaraan dan demokrasi, terutama wacana politik, ide, sampai dinamika Pemilihan Presiden, gubernur, bupati/ wali kota dan pemilihan legislatif serta isu politik lainnya dengan ulasan ringan dan terpercaya.

ANTARA MADU dan GARAM

Saat ini, pers menghadapi tantangan besar dalam mempertahankan perannya sebagai kontrol sosial. Jika pers kehilangan jati dirinya sebagai pembawa keseimbangan informasi, maka ia akan terjebak menjadi sekadar “madu” yang menyenangkan bagi sebagian pihak atau “garam” yang dianggap mengganggu kenyamanan kekuasaan.

Beberapa tantangan utama yang dihadapi pers saat ini meliputi:

  1. Tekanan Politik dan Ekonomi, banyak media menghadapi tekanan dari pihak-pihak berkepentingan, baik lewat sensor maupun intervensi ekonomi, yang dapat mengganggu independensi jurnalistik.
  2. Komersialisasi dan Sensasionalisme Demi keuntungan finansial, beberapa media lebih mengutamakan berita viral dan sensasional ketimbang berita investigatif yang benar-benar menguntungkan masyarakat.
  3. Disrupsi Digital dan Media Sosial, munculnya media sosial telah mengubah pola konsumsi berita masyarakat, yang seringkali lebih mempercayai informasi tanpa verifikasi dibandingkan dengan berita dari sumber resmi.
  4. Ancaman terhadap Kebebasan Pers, jurnalis yang kritis sering menghadapi intimidasi, baik secara fisik maupun digital, yang menghambat mereka dalam menjalankan tugasnya sebagai kontrol sosial.

Apabila pers tidak dapat mempertahankan perannya sebagai pilar keempat demokrasi, masyarakat akan kehilangan akses terhadap informasi yang akurat, tajam dan dapat dipercaya.

Untuk itu, penting untuk menguatkan peran jurnalis dan media agar tetap menjadi suara rakyat dan pengawal pembangunan yang berintegritas.

Pasal krusial dalam Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers adalah Pasal 2

Pasal 2 UU 40/1999 ;

  • Menetapkan bahwa kemerdekaan pers adalah wujud kedaulatan rakyat
  • Menetapkan bahwa kebebasan pers harus bebas dari segala tekanan dan dampak, baik dari pemerintah, swasta, maupun individu
  • Menetapkan bahwa pers harus bebas dalam mencari, mengumpulkan, dan menyampaikan informasi serta gagasan

Menurut Kustadi Suhandang, Pers adalah seni atau ketrampilan mencari, mengumpulkan, mengolah, menyusun, dan menyajikan berita tentang peristiwa yang terjadi sehari-hari secara indah, dalam rangka memenuhi segala kebutuhan hati nurani khalayaknya.

Hal tersebut memberikan ruang sehingga pers tidak dapat dibatasi sesuai pasal 2 UU pers, dalam mengkonfirmasi persoalan-persoalan yang dianggap merugikan masyarakat dalam pelayanan public atau kasus-kasus dan kejahatan lainnya yang sudah terkonfimasi oleh media, sehingga dalam upaya  menggali atau mencari kejelasan atas informasi yang didapat, namun terkadang diabaikan oleh oknum atau individu yang akan dimintakan keterangan, sehingga menurut Kustadi, diperlukan yaitu ketrampilan yang cakap. Kesigapan pers dalam mencari dan mengetahui sumber infomasi yang akurat ini , membuat ketakutan-ketakutan bagi pelaku – pelaku kejahatan yang merugikan masyarakat.

Ditegaskan dalam pasal 3 Kode Etik Junalistik, wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah. Penafsiran dari ketentuan pasal ini antara lain:

  1. Menguji informasi berarti melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi itu.
  2. Berimbang adalah memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional.
  3. Opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan. Hal ini berbeda dengan opini interpretatif, yaitu pendapat yang berupa interpretasi wartawan atas fakta.
  4. Asas praduga tak bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seseorang.

Wilbur Schramm, Dalam bukunya Four Theories of the Pressyang ditulis oleh Wilbur Schramm dkk mengemukakan 4 teori terbesar pers, yaitu the authotarian, the libertarian, the social responsibility dan the soviet communist theory. Keempat teori tersebut mengacu pada satu pengertian pers sebagai pengamat, guru, dan forum yang menyampaikan pandangannya tentang banyak hal yang mengemuka ditengah-tengah masyarakat.

Kerangka pasal diatas memberikan upaya untuk tidak serta merta pers menjustifikasi oknum atau individu yang dimintakan keterangan jika dikaitkan pandangan Wilbur schramm.  Bagi penulis Pers adalah penjaga dan pengawal yang handal dalam mengatasi persoalan-peroslan di masyarakat dan kebijkan public yang pro kepada masyarakat, sehingga Pers berperan sebagai cahaya intelektual yang dapat menjawab masalah-masalah dengan ketajaman berpikir dalam tulisan-tulisan yang menguak, serta membongkar sendi-sendi persoalan yang masih bersifak abtraksi menjadi nilai-nilai kebenaran yang superior.

Dengan demikian peran strategis pers dalam mengawal pembangunan dan kebijakan-kebijakan serta pelestarian budaya di Maluku khususnya di Kota Ambon tidak hanya berfungsi sebagai pemberi informasi atau pelengkap penderita, tetapi juga sebagai agen perubahan dan pengawal kebijakan publik.

Pada peringatan Hari Raya Kabar Sukacita 25 Maret 2025, penulis mengucapkan  Selamat Ulang Tahun kepada Media Online “SentralPolitik.com” dengan tagline “Forum Orang Maluku” semoga tetap memiliki peran vital dalam memperkuat nilai-nilai kebersamaan dan religiusitas, termasuk penghormatan terhadap Bunda Maria sebagai simbol Kabar Sukacita.

Baca Juga:

Peran Investasi Global bagi Kemajuan Maluku; Peluang dan Harapan; https://sentralpolitik.com/peran-investasi-global-bagi-kemajuan-maluku-peluang-dan-harapan/

https://matiasneis-watunglawar.blogspot.com/

Dengan berpegang pada Undang-Undang Pers diharapkan SentralPolitik.com., terus berkontribusi dalam membangun Indonesia, serta Maluku dan terkhususnya di Kota Ambon yang lebih transparansi, inklusif, dan maju. Semoga. (*)

Penulis; Matias Watunglawar.SH.MH (Pelayan Public, ISKA Indonesia-Maluku)

Baca berita menarik lainnya dari SentralPolitik.com di Channel Telegram