AMBON, SentralPolitik.com _ Peran mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Petrus Fatlolon makin terang benderang dalam korupsi SPPD fiktif Sekretariat Daerah (Setda) 2020 kabupaten itu.
—
Jaksa sudah mencermati tata kelola pemerintahan selama kepemimpinan Fatlolon yang sarat dengan perilaku tindak pidana korupsi.
Hal itu makin mengemuka saat jaksa menghadirkan dua orang saksi saat sidang lanjutan Kamis (28/03/2024) kemarin.
‘’Dengan keterangan para saksi yang dihadirkan, makin jelas peran PF,” kata salah satu penyidik kepada media ini, usai mengikuti persidangan.
”Apalagi dua saksi yang mengaku mendapat perintah langsung dari PF. Ini sinkron dengan fakta sidang sebelumnya,’’ tandasnya.
Jaksa yang meminta indentitasnya anonim ini menyebut, pada sidang pekan sebelumnya, terdakwa Ruben B Moriolkossu menegaskan tidak mungkin melakukan perbuatan jika tidak ada perintah oleh atasannya.
Selanjutnya, kata dia, dengan pengajuan dua saksi pada sidang kemarin, yang dengan tegas katakan dapat perintah langsung dari bupati, maka sudah sangat terang benderang akan peran PF dalam perkara ini.
‘’Pengakuan dua saksi yang mendapat perintah dari bupati, ini mementahkan pernyataan PF pada sidang sebelumnya,’’ katanya.
IMBAUAN
Ia menyebut pada sidang yang menghadirkan PF sebagai saksi, PF juga mengakui tidak mengeluarkan perintah, tetapi hanya menyampaikan imbauan.
JPU tentu tetap memperhatikan keterangan saksi-saksi. Baginya, sangat terang saat saksi dokter Ratuanak membuka rekaman pembicaraan dengan mantan bupati.
‘’Dasi situ sudah kelihatan peran dia (PF) lewat perintah yang menyebut ‘saya tidak mau tahu,” ungkap jaksa sambil menyebut, perilaku ini dalam kepemimpinan yang bersangkutan.
Maka dari itu ia mengatakan, peran PF sangat penting dalam kasus ini.
Baca Juga:
Fatlolon Tak Mau Dengar Alasan, Dokter Juliana Putar Rekaman di Ruang Sidang ; https://sentralpolitik.com/fatlolon-tak-mau-dengar-alasan-dokter-juliana-putar-rekaman-di-ruang-sidang/
‘’Ada peran PF yang cukup signifikan dalam kasus ini dimana dia yang memerintahkan,’’ katanya. (*)