PemerintahanTipikor

Petrus Fatlolon Akhirnya Jadi Tersangka Korupsi

×

Petrus Fatlolon Akhirnya Jadi Tersangka Korupsi

Sebarkan artikel ini
PF TERSANGKA
PF TERSANGKA. Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar menggelar konferensi pers menetapkan PF sebagai tersangka, Rabu (19/06/2024). -f:YS-

SAUMLAKI, SentralPolitik.com _ Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar akhirnya menetapkan Petrus Fatlolon alias PF sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana SPPD fiktif Setda KKT tahun 2022.

Advertisement
Iklan
Scroll kebawah untuk baca berita

Pengumuman penetapan tersangka itu berlangsung di Kantor Kejari Saumlaki, Rabu (19/06/2024) di Saumlaki.

‘’Dari rangkaian pemeriksaan saksi, kami menetapkan PF Bupati Kepulauan Tanimbar 2017-2022 sebagai tersangka,’’ kata Kajari Kepulauan Tanimbar, Dadi Wahyudi saat keterangan pers.

Ia menyebut, selain kasus Setda penyidik juga melakukan proses penyelidikan dan penyidikan kasus dana penyertaan modal pada PT Tanimbar Energi yang bersumber dari APBD 2020-2022.

‘’Bahwa berdasarkan penyelidikan perkara telah dinaikan ke tahap penyelidikan. Pemeriksaan saksi dari sekian komisaris dan direksi baik serta Pemda, penyidik segera menetapkan tersangka,’’ katanya.

Pada sisi lain, kata dia, terkait perkara Tipikor Setda KKT ungkapnya, alat bukti lainnya  dan sesuai fakta-fakta persidangan atas nama tersangka RBM dan PF, sehingga tim penyidik secara kolektif tetapkan satu orang tersangka baru.

‘’Dalam surat penetapan tersangka baru itu yakni PF selaku Bupati KKT 2017-2024,’’ kata dia.

Nilai kerugian negara sesuai hasil audit tim auditor Kejati Maluku sebesar Rp. 1,92 miliar dan pertangggung jawabkan uang sesuai fakta sidang sebesar Rp. 314 juta.

Baca Juga:

Keluarga PF Geruduk Kantor Kejaksaan, Wahyudi: Jaksa Tegak Lurus Berantas Korupsi ;https://sentralpolitik.com/keluarga-pf-geruduk-kantor-kejaksaan-wahyudi-jaksa-tegas-lurus-berantas-korupsi/

Saat berita ini tayang, konferensi pers di Kejaksaan Tanimbar sementara berlangsung. (*)

Baca berita menarik lainnya dari SentralPolitik.com di GOOGLE NEWS

Respon (2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *