AMBON, SentralPolitik.com _ Penjabat Gubernur Maluku Sadali Ie menghadiri DPRD Maluku terkait Penandatanganan Nota Kesepahaman bersama antara DPRD Provinsi Maluku dengan Pemerintah Daerah.
Ini terkait Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD tahun anggaran 2025, Rabu (28/8/2024) di Kantor DPRD Maluku.
Hadir pada kesempatan Ketua DPRD Maluku Benhur Watubun beserta Wakil Ketua dan Anggota, Forkopimda, Plh Sekda, ataf ahli, asisten dan pimpinan OPD Lingkup Pemprov Maluku.
Sadali dalam sambutannya, KUA dan PPAS 2025 yang telah disepakati, terkait Rancangan APBD 2025.
PAD sebesar Rp. 3,212 triliun, Belanja Daerah Rp. 3,101 triliun, Penerimaan Pembiayaan Rp. 25 miliar dan Pengeluaran sebesar Rp. 136 miliar.
Baca Juga:
Kontingen PON XXI Maluku Dilepas; Sadali Siap Luncurkan Bonus; https://sentralpolitik.com/kontingen-pon-xxi-maluku-dilepas-sadali-siap-luncurkan-bonus/
Penjabat Gubernur juga memberi apresiasi pada pimpinan dan anggota DPRD Maluku.
”Karena di tengah kegiatan politik, namun menyempatkan waktu memboboti rancangan KUA PPAS yang kami sampaikan,” jelas Sadali. (*)