ParpolPemerintahanTipikor

Pola Labrak Retty, ‘Baku Cigi Rambut’ Nyaris Terjadi di Dinas Pariwisata KKT

×

Pola Labrak Retty, ‘Baku Cigi Rambut’ Nyaris Terjadi di Dinas Pariwisata KKT

Sebarkan artikel ini

Buntut Kasus Dugaan Korupsi SPPD Fiktif di BPKAD KKT

 SAUMLAKI (SentralPolitik)_ ‘Baku cigi rambut’ nyaris terjadi di Dinas Pariwisata KKT. Kasus dugaan korupsi SPPD fiktif di BPAKD Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) senilai Rp. 9 miliar dengan kerugian Rp. 6 miliar menjadi penyebabnya.
Apolonia Laratmasse, anggota DPRD Kepulauan Tanimbar sempat melabrak salah satu tersangka yang terlibat dalam kasus itu.

Adalah Maria Goreti Batlayeri (MGB) alias Retty, salah satu yang di tetapkan jaksa sebagai tersangka bersama 5 orang lainnya dalam kasus itu, di laporkan mendapat ancaman dari anggota DPRD KKT, Apolonia Laratmasse alias Pola.

Advertisement
Iklan
Scroll kebawah untuk baca berita

Sekedar tau, Retty awalnya menjabat Sekretaris BPKAD. Meski sudah menjadi tersangka saat itu, Bupati KKT Petrus Fatlolon sengaja melantik dia sebagai Kepala Dinas Pariwisata di daerah itu.

Nah, untuk mengembangkan penyelidikan dan kemana uang korupsi sebanyak Rp.6 miliar itu mengalir, penyidik kejaksaan kemudian memeriksa Pola Laratmasse, Ketua Komisi B DPRD KKT pada Kamis (6/7) pekan kemarin.

Penyidik juga mengagendakan pemeriksaan ‘Tim 11’ DPRD KKT. Mereka yang di sebut-sebut sebagai Tim 11 ini selalu melakukan ‘manuver-manuver miring berbahaya’ ke Dinas/ Badan di KKT. Tim ini beranggotakan AR, JK, NL, FK, IS, PL, GS, MA, WL, CL dan OG.

LABRAK

Sumber media ini menyebut, selesai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Saumlaki, Pola yang juga politisi Gerindra itu di laporkan mendatangi Retty di Kantor Dinas Periwisata. Pola mempersoalkan, kenapa mereka, para anggota DPRD KKT, ikut diseret dalam kasus ini.

Sumber yang meminta jangan mempublikasi namanya ini menyebutkan kalau, Pola awalnya datang dan langsung menemui Retty di ruangannya. Pola kemudian memarahi Retty habis-habisan. Pola juga mengancamnya.

‘’Dia (Pola) awalnya datang baik-baik, tapi ketika sudah didalam ruangan kepala dinas dia kemudian marah-marah dan ngamuk-ngamuk,’’ tandas sumber Koran ini, Rabu (12/7).

Retty dalam posisi duduk di kursi, sementara Pola marah-marah sambil berdiri. Para staf yang ada di luar ruangan kepala dinas hanya diam, tidak mampu berbuat apa-apa terhadap anggota dewan itu.

‘’Kita kasian juga, ibu Kadis kita di marah-marahi dan di ancam seperti itu,’’ tambahnya sambil menyebut insiden ini malah supir Pola sengaja memvidiokannya.

Lalu apa jawaban Retty saat dimarahi? Sumber media ini mendengar suara Pola marah-marah, dan menyebut kalau Retty lebih banyak diam dan sesekali menjawab.

‘’Kalau saudara (Pola) mau komplain, silahkan saja komplain ke pak JB (tersangka John Batlayeri, mantan Kepala BPKAD KKT). Karena itu hasil pemeriksaan dan Berita Acara Pemeriksaan dari pak JB,’’ kata sumber ini mengutip jawaban Retty kepada Pola.

Sumber ini menyebutkan kalau setelah Pola meninggalkan Kantor Dinas Pariwisata, Retty juga kemudian pergi ke Kantor Kejaksaan Negeri untuk melaporkan tindakan Pola kepada dirinya. ‘’Ibu Retty sudah melapor ke kejaksaan,’’ katanya.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Saumlaki, Agung Nugroho yang di hubungi enggan merinci laporan Retty. ‘’PH (Penasehat Hukum Retty) katanya mau lapor ke Polres. Maaf, kami tidak bisa mengomentari itu,’’ singkatnya.

Sedangkan Apolonia Laratmasse kepada SentralPolitik yang menghubunginya, tidak mengangkat ponselnya.

PIDANA

Sementara itu, para pegawai di dinas itu menyebut kalau sebelum meninggalkan kantor Dinas menuju Kantor Kejaksaan Negeri Saumlaki, Retty hanya bisa bergumam.

‘’Dia itu jang biking lebe, dia marah-marah tapi tar brani pukul. Pukul beta la beta cigi dia pung rambut. Sama-sama parempuan Tanimbar saja mo,’’ kata sumber meniru kekesalan Retty dengan dialeg lokal setempat yang dapat diartikan menjambak rambut.

Sementara itu, sumber di Dinas Pariwisata juga menyebutkan kalau tingkah laku Pola bisa dikenai pasal pidana dengan tindakan menghalang-halangi penuntasan dugaan korupsi.

‘’Kami juga setuju supaya ibu Kadis melapor ke kejaksaan dengan delik ancaman dan tindakan menghalang-halangi upaya pemberantasan korupsi,’’ tandasnya.

Untuk diketahui, penyidik Kejaksaan Negeri Saumlaki telah menetapkan 6 orang tersangka pada kasus dugaan Korupsi di Badan BPKAD Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Mereka dan yang menyandang status tersangka masing-masing John Batlayeri (JB), Maria Gorety Batlayeri (MGR), LM, KYO, LEL dan KS.

Kepala Kejaksaan Negeri Saumlaki, Dadi Wahyudi pekan lalu menyebutkan kalau saat ini pihaknya tengah merampungkan berkas-berkas para tersangka di BPKAD. Setelah itu akan melanjutkan penyelidikan di Sekretariat Daerah KKT.

Baca juga:

https://sentralpolitik.com/jaksa-kejar-anggota-dprd-kkt-ini-babak-baru-sppd-fiktif-bpkad/

Para tersangka itu sampai saat ini belum ditahan.  ‘’Mungkin tim penyidik berpandangan masih memerlukan waktu sehingga belum tiba saatnya untuk menahan mereka,’’ tandas Wahyudi. (*)

Baca berita menarik lainnya dari SentralPolitik.com di GOOGLE NEWS

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *