Hukum dan Kriminal

Polisi Bekuk Pelaku Rudapaksa Anak di Bukit Pemalas Seram Timur

×

Polisi Bekuk Pelaku Rudapaksa Anak di Bukit Pemalas Seram Timur

Sebarkan artikel ini
Pelaku Rudakpaksa Anak
PS, pelaku rudakpaksa Anak di bawah umur (duduk membelakangi) tengah menjalani pemeriksaan penyidik Polres SBT. f:IST-

BULA, SentralPolitik.com – Polres Seram Bagian Timur (SBT) membekuk PS (34), seorang pria pelaku Rudapaksa anak di bawah umur di Dusun Taman Bukit Pemalas, Desa Waiketam Baru, Seram Timur.

Pelaku melakukan aksi bejatnya terhadap anak berusia 7 tahun. Sehari kemudian Polisi langsung menangkapnya, Jumat (31/10/2025) malam.

Dari hasil penyelidikan, peristiwa terjadi pada Kamis (28/10/2025) sore sekitar pukul 16.00 WIT, di rumah pelaku, Desa Waimatakabo.

Saat itu,  anak perempuan Mutiara (Bukan nama sebenarnya) berusia 7 tahun bersama temannya Intan (bukan nama sebenarnya) 7 tahun sedang bermain di kediaman PS.

Pelaku kemudian menyapa dan memanggil Intan masuk ke dalam kamar. Selanjutnya pelaku memaksa korban membuka celananya dan melakukan aksi bejatnya.

Meski korban mengeluh sakit, terduga pelaku membalas dengan mengatakan “belum”.

Pelaku ternyata sudah berulang kali melakukan perbuatan bejatnya. Namun berulang kali pula  ia melarang dan mengancam korban tidak menceritakan kejadian itu kepada siapapun.

Namun, korban akhirnya menceritakan peristiwa yang dia alami kepada orang tuanya. Keluarga kemudian melaporkan ke Polsubsektor Banggoi pada Jumat sore.

Mendapat laporan ini, Kapolres SBT AKBP Alhajat selanjutnya memerintahkan Tim Buser bersama personel Polsubsektor Banggoi bergerak cepat dan mengamankan pelaku di Desa Waiketam Baru..

Atas kejadian ini AKBP Alhajat menghimbau kepada masyarakat agar tetap tenang menunggu penyidik melakukan penanganan lebih lanjut terhadap kasus tersebut.

“Kami berharap masyarakat tetap tenang menunggu penanganan lebih lanjut oleh kepolisian terhadap kasus ini.’’

Baca Juga:

Rudapaksa Anak Dibawa Umur, Sarik Warang Dituntut 12 Tahun Bui: https://sentralpolitik.com/rudapaksa-anak-dibawah-umur-sarik-warang-dituntut-12-tahun-bui/

‘’Kepada warga kami minta tetap bersama-sama menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di Bumi Ita Wotu Nusa,” himbaunya. (*)

Baca berita menarik lainnya dari SentralPolitik.com di Channel Telegram