Polisi Bekuk Pemerkosa Anak Kandung di Tengah Hutan

8 Jam Perjalanan ke Tempat Persembunyian

WAHAI, SentralPolitik.com _ Personil Polisi dari Polsek Wahai berhasil membekuk pelaku pemerkosa anak kandung di Kecamatan Seram Utara Kobi, Kabupaten Maluku Tengah.

Polisi membekuk pelaku RR pada Senin (16/10/2023) sekitar pukul 17.00 WIT. Selama sebulan terakhir pelaku bersembunyi di tengah hutan Desa Kaloa, Kecamatan Seram Utara.

RR adalah orang tua berperilaku bejat. Dia tega memperkosa anak kandungnya, sebut saja Bunga (16) sejak SD. Bahkan hingga korban SMA, korban selalu harus memenuhi nafsu binatang ayahnya.

Ibu korban dan kerabatnya melaporkan kasus ini ke Polsek Wahai pada Minggu (3/9/2023). Mengetahui dirinya dilaporkan, RR langsung kabur bersumbunyi ditengah hutan.

Dia bersembunyi berpindah-pindah lokasi. Namun, aksi pelariannya selama sebulan lebih harus berakhir.

Personil Polsek Wahai Dia berhasil meringkusnya di tengah hutan Desa Kaloa, Kecamatan Seram Utara.

“Iya tadi sore sekitar pukul 17.00 WIT, pelaku berhasil ditangkap di tengah hutan Desa Kaloa, Kecamatan Seram Utara,” ujar Kapolsek Wahai Kompol Thommy Siahaya kepada media ini Senin (16/7/2023) malam melalui sambungan telepon seluler.

8 JAM PERJALANAN
Pelaku Pemerkosaan
Polisi dari Polsek Wahai menangkap pelaku pemerkosaan anak kandung dan ditengah hutan dan menggiringnya ke Mapolsek.

Siahaya katakan untuk menangkap pelaku, personil harus berjalan kaki selama delapan jam, masuk ke hutan tempat pelaku bersembunyi.

“Lokasi tempat pelaku sembunyi berjarak delapan jam jalan kaki dari tepi jalan raya. Anggota kami mulai masuk hutan sebelum pukul 09.00 WIT pagi. Dan tiba di tempat persembunyian pelaku sekitar jam 17.00 WIT,” jelas mantan Kapolsek Baguala ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *