Hukum dan Kriminal

Polisi Berhasil Ungkap Dalang dan Motif Pembakaran Kantor KPU Buru

×

Polisi Berhasil Ungkap Dalang dan Motif Pembakaran Kantor KPU Buru

Sebarkan artikel ini
Pelaku Pembakaran
Kapolres Buru dan jajaran memberikan keterangan pers, terkait penahanan para pelaku pembakaran Kantor KPU Buru di Namlea, Sabtu (19/4/2025). F:ML-

NAMLEA, SentralPolitik.com _ Polisi dari Polres Buru berhasil mengungkap dalang dan pelaku pembakaran kantor KPU Buru 28 Februari 2025 lalu.

Pelaku masing-masing Bendahara KPU berinisial RH (48), mantan Komisioner PPK Fenaleisela inisial SB (45) dan  AT (42).

‘’Motif pembakaran adalah untuk menghindari pertanggungjawaban anggaran Pilkada 2024 senilai Rp. 33 M,’’ kata Kapolres Buru AKBP Sulantri Sukijang.

Kepada pers di Namlea, Sabtu (19/4/2025), Sukijang menyebut dalang dan pelaku menghindari pemeriksaan anggaran Pilkada 2024 dari KPU RI.

‘’Karena itu mereka berupaya menghilangkan dokumen-dokumen laporan pertanggungjawaban,” ujarnya.

Bendahara RH  berperan sebagai dalang atau otak pembakaran sekaligus yang menyiapkan logistik. Sedangkan eksekutor adalah AT dan SB membantunya.

KRONOLOGIS

Kronologisnya SB membawa minyak tanah dan bensin sebanyak 4 gen. Ia kemudian menyerahkannya kepada AT.

AT kemudian masuk lewat jendela belakang ruang Rapat yang sudah dibuka sejak awal. Ia selanjutnya menyiram bagian bawah dengan bensin dan minyak tanah.

Setelah itu ia memanjat ke plafon dan dan menyiram seluruh plafon dengan minyak tanah tanah dan bensin. Setelah itu menunggu waktu yang tepat untuk menyulut api.

Kata Kapolres, kedua eksekutor, SB dan AT tidak dibayar oleh RH. Keduanya bersedia melakukan pembakaran karena merasa berhutang budi kepada RH.

Kapolres menambahkan, Polres Buru sampai saat ini masih melakukan pengembangan kasus.

‘’Kami juga menyelidiki kemungkinan ada keterlibatan pihak lain dalam peristiwa tersebut,’’ katanya.

Baca Juga:

Ikram Kembali Digoyang, Amus Besan Resmi Ajukan Gugatan Jilid 2 di MK; https://sentralpolitik.com/ikram-kembali-digoyang-amus-besan-resmi-ajukan-gugatan-jilid-2-di-mk/

Penyidik bakal menjerat ketiga pelaku dengan pasal  187 (ayat 1), junto pasal 55 (ayat 1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (*)

Baca berita menarik lainnya dari SentralPolitik.com di Channel Telegram

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *