AMBON, SentralPolitik.com – Penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Maluku kembali memeriksa pimpinan CV Jusren Jaya, Noviana Pattirane, Rabu (10/12/2025).
Polisi mencerca Pattirane selaku penyedia jasa pekerjaan proyek jalan Danar Tetoat.
Sementara Kamis (11/12/2025) besok penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang pelaku.
Keduanya yaitu Direksi Lapangan, Anderias Reskin dan Konsultan Pengawas PT. Bhakti Persada, KSO CV. Paschal Konsultan, Andarias A Tronanawowoy.
Proyek jalan ini milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku tahun 2023 lalu dengan total nilai kontrak 7,2 miliar rupiah.
Namun ironisnya, pekerjaan ini bukan membawa manfaat untuk masyarakat, malah merugikan keuangan negara senilai lebih dari 2,8 miliar rupiah.
BENARKAN
“Iya benar. Noviana Pattirane pimpinan CV Jusren Jaya sementara dimintai keterangan,” ungkap Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Maluku, Kompol Handy Senonugroho kepada media ini, Rabu (10/12/2025).
Katanya, seharusnya PPK Muhijaty Tuanaya juga menjalani pemeriksaan. Namun ia tidak hadir karena ada kegiatan yang tidak bisa ia tinggalkan.
Sejatinya, pemeriksaan kembali enam orang saksi di kasus korupsi ini sudah dijadwalkan sejak Selasa (9/12/2025) kemarin.
Enam saksi ini yakni Ismail Usemahu, Muhijaty Tuanaya, Rudy W Tuhumury, Anderias Reskin, Noviana Pattirane dan Andreas Tronawowoy.
Ismail Usemahu selaku KPA dan PPTK Rudy W Tuhumury sesuai surat panggilan harus memberi keterangan pada Selasa kemarin. Namun keduanya tidak datang.
“Iya, mereka sudah memberi tahu alasan tidak hadir ke penyidik,” kata Handy.
“Untuk jadwal pemeriksaan Kamis (besok), nanti kita lihat ya apakah mereka yang dipanggil akan datang atau tidak,” ujar alumni Akpol tahun 2008 ini.
Sebelumnya enam orang ini telah beberapa kali menjalani pemeriksaan oleh penyidik sejak kasus ini masih di tingkat penyelidikan maupun penyidikan.
Untuk progres penanganan perkara dugaan korupsi ini, ia beberkan setelah mengantongi hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN) dari BPK-RI penyidik telah meminta keterangan dari ahli pidana.
Dan setelah pemeriksaan tambahan enam saksi ini selesai, selanjutnya melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka.
CALON TERSANGKA
Informasi media ini, ada sejumlah nama sebagai pihak yang harus bertanggung jawab atas kerugian keuangan negara yang timbul dari pekerjaan ini.
Mereka antara lain Pertama, Kadis PUPR Ex Officio Pengguna Anggaran (PA) Ismail Usemahu yang menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) 100 persen.
Kedua, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Muhijaty Tuanaya yang saat itu menjabat Kabid Bina Marga.
Ketiga, Penyedia Jasa CV. JUSREN JAYA dengan Direktrisnya Noviana Pattirane.
Keempat, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Rudy W Tuhumury yang saat itu menjabat Kepala Seksi Jembatan Bidang Bina Marga Dinas PUPR Maluku.
Baca Juga:
6 Kandidat Tersangka Kasus Jalan Danar-Tetoat; Ini Kata Kombes Soumena: https://sentralpolitik.com/6-kandidat-tersangka-kasus-jalan-danar-tetoat-ini-kata-kombes-soumena/
Kelima, Direksi Lapangan Anderias Reskin dan keenam Konsultan Pengawas dari PT. Bhakti Persada KSO CV. Paschal Konsultan Andarias A Tronanawowoy. (*)






