PemerintahanTipikor

Polisi Serahkan Empat Tersangka Korupsi Dinas PKP Kabupaten Aru ke Jaksa

×

Polisi Serahkan Empat Tersangka Korupsi Dinas PKP Kabupaten Aru ke Jaksa

Sebarkan artikel ini
Kombes Pol Harold Wilson Huwae,S.I.K, Dirreskrimsus Polda Maluku
Kombes Pol Harold Wilson Huwae,S.I.K, Dirreskrimsus Polda Maluku menjelaskan kalau tersangka kasus Pekerjaan Kantor PKP Aru sudah diserahkan ke JPU. -f:DOK SP-

AMBON, SentralPolitik.com _ Empat tersangka korupsi proyek pembangunan Kantor Dinas Pemukiman dan Kawasan Perumahan (PKP) Kabupaten Kepulauan Aru diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Maluku.

Advertisement
Iklan
Scroll kebawah untuk baca berita

Empat tersangka ini masing-masing Umar Rully Londjo, Bernard Jhon Elvis, Mohammad Palallo dan Rahma Tiara Palallo.

Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Maluku menyerahkan empat tersangka ini pada Kamis (21/9/2023) di Kejati Maluku.

“Iya, kemarin (Kamis) penyidik sudah serhkan tersangka dan barang bukti ke jaksa,” jelas Dirreskrimsus Polda Maluku Kombes Polisi Harold Wilson Huwae,S.I.K melalui Plh Kasubdit III Tipikor Andi Zulkifli,S.I.K,M.M kepada media ini Jumat (22/9/2023).

PENYERAHAN

Kata dia, saat penyerahan para tersangka di Kejati Maluku, mereka diterima Jaksa Ahmad Attamimi dari tim JPU.

Sebelum penyerahan, tim penyidik unit 1 Subdit III dipimpin Iptu Darwis SH, MH menjemput para tersangka di rutan Polda Maluku kawasan Tantui, Kecamatan Sirimau pada Kamis (21/9/2023).

Selanjutnya empat tersangka ini dibawa ke RS Bhayangkara Polda Maluku untuk pemeriksaan kesehatan. Hasilnya, para tersangka dalam keadaan sehat.

Kemudian para tersangka dibawa langsung ke Kejati Maluku untuk diserahkan ke JPU.

DUDUK PERKARAS

Sekedar diketahui, paket pekerjaan pembangunan kantor dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Kepulauan Aru ini dilaksanakan pada tahun anggaran 2018 lalu.

Nilai kontrak paket ini lebih dari 1,93 miliar rupiah. Sumber anggaran berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) tahun 2018. CV Kloris Perkasa adalah pelaksana pekerjaan ini sesuai kontrak nomor : 01/PKP/SP-PK-DAU/2018.

Sejak awal pekerjaan hingga saat ini, proyek ini mangkrak. Di lokasi proyek terlihat hanya dinding serta beberapa tiang bangunan yang sudah tidak layak.

Kasus ini kemudian bergulir ke Polda Maluku. Tim penyidik Unit 1 Subdit III Tipikor selanjutnya melakukan proses penyelidikan dan penyidikan.

Tim penyidik dipimpin Panit 1 Subdit III Iptu Darwis,SH,MH akhirnya dapat menuntaskan penyidikan perkara tersebut setelah JPU menyatakan berkas perkara para tersangka telah lengkap pada 28 Agustus 2023 lalu.

Empat tersangka dalam kasus korupsi yang merugikan negara lebih dari 1,5 miliar rupiah ini adalah Umar Rully Londjo (mantan Kadis PKP Kepulauan Aru) yang pada proyek berjalan dia bertindak selaku PA.

Kemudian Bernard Jhon Elvis (mantan Sekdis PKP Kepulauan Aru), pada saat proyek tersebut dia selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Baca juga:

4 Tersangka Korupsi Kantor Dinas PKP Aru segera Dilimpahkan: https://sentralpolitik.com/4-tersangka-korupsi-kantor-dinas-pkp-aru-segera-dilimpahkan/

Tersangka berikutnya adalah Mohammad Palallo, pelaksana dari CV Kloris Perkasa, dan terakhir Rachma Tiara Palallo selaku direktris CV. Kloris Perkasa.

Rachma adalah anak kandung dari tersangka Mohammad Palallo. (*)

Baca berita menarik lainnya dari SentralPolitik.com di GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *