Polisi Serahkan Empat Tersangka Korupsi Dinas PKP Kabupaten Aru ke Jaksa

AMBON, SentralPolitik.com _ Empat tersangka korupsi proyek pembangunan Kantor Dinas Pemukiman dan Kawasan Perumahan (PKP) Kabupaten Kepulauan Aru diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Maluku.

Empat tersangka ini masing-masing Umar Rully Londjo, Bernard Jhon Elvis, Mohammad Palallo dan Rahma Tiara Palallo.

Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Maluku menyerahkan empat tersangka ini pada Kamis (21/9/2023) di Kejati Maluku.

“Iya, kemarin (Kamis) penyidik sudah serhkan tersangka dan barang bukti ke jaksa,” jelas Dirreskrimsus Polda Maluku Kombes Polisi Harold Wilson Huwae,S.I.K melalui Plh Kasubdit III Tipikor Andi Zulkifli,S.I.K,M.M kepada media ini Jumat (22/9/2023).

PENYERAHAN

Kata dia, saat penyerahan para tersangka di Kejati Maluku, mereka diterima Jaksa Ahmad Attamimi dari tim JPU.

Sebelum penyerahan, tim penyidik unit 1 Subdit III dipimpin Iptu Darwis SH, MH menjemput para tersangka di rutan Polda Maluku kawasan Tantui, Kecamatan Sirimau pada Kamis (21/9/2023).

Selanjutnya empat tersangka ini dibawa ke RS Bhayangkara Polda Maluku untuk pemeriksaan kesehatan. Hasilnya, para tersangka dalam keadaan sehat.

Kemudian para tersangka dibawa langsung ke Kejati Maluku untuk diserahkan ke JPU.

DUDUK PERKARAS

Sekedar diketahui, paket pekerjaan pembangunan kantor dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Kepulauan Aru ini dilaksanakan pada tahun anggaran 2018 lalu.

Nilai kontrak paket ini lebih dari 1,93 miliar rupiah. Sumber anggaran berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) tahun 2018. CV Kloris Perkasa adalah pelaksana pekerjaan ini sesuai kontrak nomor : 01/PKP/SP-PK-DAU/2018.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *