Hukum dan Kriminal

Polisi Terus Proses Bentrok Warga Kailolo dan Kabauw di Maluku Tengah

×

Polisi Terus Proses Bentrok Warga Kailolo dan Kabauw di Maluku Tengah

Sebarkan artikel ini
Proses Hukum
Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease Kombes Dr. Yoga Putra Prima Setya, S.I.K, M.I.K dan Kasat Reskrim Kompol Androyuan Elim, S.I.K, M.H saat memberikan keterangan terkait perkembangan penanganan hukum bentrok antar warga, Senin (22/9/2025).

AMBON, SentralPolitik.com – Bentrok antar warga tetangga di Pulau Haruku yaitu Negeri Kailolo dan Negeri Kabauw tetap mendapat proses hukum polisi sesuai aturan hukum yang berlaku.

Kapolresta Pulau Ambon dan PP Lease, Kombes Yoga Putra Prima Setya menegaskan itu kepada media di ruang kerjanya, Senin (22/9/2025).

“Untuk peristiwa antar warga Kailolo dan Kabauw beberapa waktu lalu masih terus kita proses. Pastinya kita lakukan secara profesional, transparan dan adil,” jelas Yoga.

Yoga menegaskan, terhadap sesuatu peristiwa yang ada unsur pidananya, pasti akan mendapat proses hukum bila ada laporan yang masuk ke polisi.

“Intinya, jika ada laporan masuk pasti kita proses. Kan aturan mainnya seperti itu. Tapi jika tidak ada laporan, ya kita tidak bisa berbuat banyak,” jelasnya.

Kapolres yang turut didampingi Kasat Reskrim Kompol Androyuan Elim dan Kasi Humas Ipda Janet S Luhukay menduga ada beberapa peristiwa yang saling berkaitan.

SATU TERSANGKA

Kasat Reskrim Kompol Androyuan beberkan ada beberapa peristiwa dan bentuk penanganannya.

“Untuk kasus dugaan penganiayaan dengan korban AT, warga Kailolo yang awalnya karena Lakalantas di depan Mushola Negeri Kabauw pada 1 April lalu, telah diproses. Dan sudah ada satu tersangka,” ungkap Androyuan.

Androyuan mengaku perkara dugaan penganiayaan dengan korban Ade Irma Karamah Pattimahu dan beberapa warga lainnya di Negeri Kailolo pada 27 Mei 2025 juga sementara berproses.

“Ada Laporan Polisi tertanggal 28 Mei sementara kita proses. Sudah dua saksi memberikan keterangan. Namun untuk saksi korban hingga kini belum kita periksa,” terangnya.

Terhadap peristiwa penganiayaan dengan korban Randi Karepesina bersama anaknya di pelabuhan Feri Wainana yang merambat ke peristiwa bentrok warga secara massal ini, hingga kini belum bisa diproses.

“Karena hingga saat ini tidak ada laporan polisi. Korbannya sepertinya tidak mau buat laporan polisi. Makanya tidak bisa kita proses,” tukasnya.

PENEMBAKAN

Sementara untuk kasus penembakan dengan korban Ismail Karepesina, siswa SMP Negeri 26 Malteng, dengan TKP di Pelabuhan Feri Wainana juga sementara berproses.

“Untuk penembakan terhadap siswa SMP ini sedang kita proses di Unit PPA, karena korbannya anak di bawah umur. Kita sudah periksa tiga saksi,” kata dia.

Selanjutnya untuk kasus penembakan dengan korban dua warga Kabauw yaitu Sarifat Pattiasina alias Cai (meninggal dunia) dan Abdul Latif Tuhuteru alias Bandung (masih menjalani perawatan) juga sementara berproses.

“Penembakan dengan dua korban ini, dibuat dalam satu laporan polisi. Perkaranya sudah tingkat penyidikan. Total sudah sembilan saksi yang kita periksa,” tukasnya.

Ia menegaskan pihaknya dalam melakukan berbagai langkah proses hukum selalu berlangsung transparan serta adil.

Namun proses juga berjalan dengan penuh kehati-hatian terutama untuk mencari dan menentukan alat bukti guna penetapan tersangka.

Baca Juga:

Redam Konflik di Kailolo Gubernur Hendrik Turun Tangan; Satu Pelaku Ditangkap: https://sentralpolitik.com/redam-konflik-di-kailolo-gubernur-hendrik-turun-tangan-satu-pelaku-ditangkap/

“Kita pasti akan sangat hati-hati. Dalam ilmu hukum, lebih baik melepas seribu orang bersalah daripada menghukum seseorang yang tidak bersalah,” pungkasnya. (*)

Baca berita menarik lainnya dari SentralPolitik.com di Channel Telegram