DOBO (SentralPolitik) _ Penyidik Polres Kepulauan Aru kembali menetapkan empat orang tersangka baru pada kasus penyalahgunaan dana Covid-19 di Pemerintah Kabupaten Aru.
—
Keempat tersangka ini masing-masing mantan Kadis Pertanian sekaligus PPK MS alias Maya Sariman. Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang kontraktor yaitu AW, BA dan SA.
Keempat orang ini ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan proyek pengadaan bibit dan peralatan pertanian di Dinas Pertanian dengan menggunakan dana penanganan Covid-19 di Kabupaten Kepulauan Aru.
Kapolres Kepulauan Aru AKBP Dwi Bachtiar Rivai melalui Kasub Sipenmas Sihumas Polres Kepulauan Aru, Ipda Drasjayanto, SH membenarkan status keempat tersangka ini.
‘’Iya, beberapa hari kemarin Penyidik Polres Kepulauan Aru telah melakukan gelar perkara dan sudah menetapkan mereka sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) Dana Covid-19 tahun 2021,” terangnya kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (5/6).
Disinggung penahanan keempat tersangka, dia mengaku belum melakukan penahanan karena masih dalam proses lanjutan.
‘’Penyidik belum lakukan penahanan karena mereka masih dalam proses pemeriksaan lanjutan,’’ katanya.
Sebelumnya, Polres Pulau Ambon juga telah menetapkan tiga tersangka yang diduga telah melakukan penyimpangan dan penyalahgunaan dana Covid- 19 yaitu Kepala Dinas Tanaman Pangan, JA alias Jemy Arianto bersama dua orang rekannya.
Ketiga tersangka diduga melakukan penyimpangan dana sebesar Rp. 2,6 miliar rupiah di dinas itu.
Baca juga:
https://sentralpolitik.com/dugaan-laporan-fiktif-merebak-dana-hibah-koni-kkt-berpotensi-masalah/
Dengan demikian total terdapat 7 tersangka dalam perkara penyalahgunaan dana Covid-19 dilingkup Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru yang ditangani Polres Kepulauan Aru. (*)
Respon (1)