Polres Aru Tetapkan 7 Tersangka Dugaan Korupsi Dana Covid-19

DOBO (SentralPolitik) _ Penyidik Polres Kepulauan Aru kembali menetapkan empat orang tersangka baru pada kasus penyalahgunaan dana Covid-19 di Pemerintah Kabupaten Aru.

Keempat tersangka ini masing-masing mantan Kadis Pertanian sekaligus PPK MS alias Maya Sariman. Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang kontraktor yaitu AW, BA dan SA.

Keempat orang  ini ditetapkan sebagai tersangka terkait  dengan proyek  pengadaan  bibit dan  peralatan pertanian di Dinas Pertanian dengan menggunakan dana penanganan Covid-19 di Kabupaten Kepulauan Aru.

Kapolres Kepulauan Aru AKBP Dwi Bachtiar Rivai melalui Kasub Sipenmas Sihumas Polres Kepulauan Aru, Ipda Drasjayanto, SH membenarkan status keempat tersangka ini.

‘’Iya, beberapa hari kemarin Penyidik Polres Kepulauan Aru telah melakukan gelar perkara dan sudah menetapkan mereka sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi (Tipikor)  Dana Covid-19 tahun 2021,” terangnya  kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (5/6).

Disinggung penahanan keempat tersangka, dia mengaku belum melakukan penahanan karena masih dalam proses lanjutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar