NAMLEA, SentralPolitik.com _ Polres Buru kembali berhasil menangkap satu mobil truk bermuatan 150 karton Bahan Berbahaya Beracun (B3) jenis Sianida.
Polisi berhasil menahan bahan kimia untuk peleburan emas ini di Dermaga Kapal Feri Namlea, Senin (27/1/2025).
—
Mobil truk warna kuning nomor polisi DE 8507 AU ini berasal dari dermaga Feri Ambon.
Di karton yang diamankan polisi ini tertera nama perusahaan PT Hon Chuan Indonesia, dengan costomer name PT. Sinar Sostro Mojokerto.
Saat ini polisi sudah mengamankan barang bukti dan sopir truk di Polres Buru untuk mengikuti penyelidikan lebih lanjut.
Media ini ketika menemui sopir truk YT (60) beralamat Kudamati, Ambon, mengaku mengangkut barang tersebut dari konteiner di Pelabuhan Ambon.
“Mobil truk anak saya dicarter untuk muat barang dari konteiner ke Namlea. Saya tidak tau apa isinya,” kata YT.
Kasi Penmas Humas Polres Buru, Aipda M Y S Djmaluddin menjelaskan, penangkapan bermula saat kegiatan Opsnal Satreskrim bersama Polsek Namlea.
Aparat melakukan pengecekan, patroli dan swiping di seputaran pelabuhan Namlea.
“Dalam kegiatan itu kami temukan satu mobil truk berisi muatan yang terindikasi membawa bahan berbahaya beracun (B3),’’ katanya.
Muatan itu hendak di bawa ke Gunung Botak. Setelah menemukannya, Satreskrim bersama Polsek Namlea langsung menggiring sopir dan mobil ke kantor polisi.
‘’Setelah kami cek, ternyata isinya bahan kimia beracun jenis CN atau sianida,” ujar Jamal.
Penangkapan ini menambah daftar panjang keberhasilan Kapolres Buru, AKBP. Sulastri Sukidjang dalam memberantas peredaran B3 di Kabupaten Buru.
Baca Juga:
Polres Buru Tetapkan 5 Tersangka di Kasus Kontainer B3; https://sentralpolitik.com/polres-buru-tetapkan-5-tersangka-di-kasus-kontainer-b3/
Sampai saat ini sopir truk masih menjalani pemeriksaan di Polres Buru guna mengungkap siapa pemilik barang berbahaya tersebut. (*)