Hukum dan Kriminal

Polres Buru segera Limpahkan Berkas Perkara PETI Tersangka BH ke Kejaksaan

×

Polres Buru segera Limpahkan Berkas Perkara PETI Tersangka BH ke Kejaksaan

Sebarkan artikel ini
Tersangka PETI
Tersangka PETI

NAMLEA, SentralPolitik.com _ Polres Buru segera melimpahkan berkas perkara (Tahap I) kasus Penambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru.

Pelimpahan berkas perkara atas nama tersangka BH ini akan berlangsung, Senin (3/2/2025).

Advertisement
Iklan
Scroll kebawah untuk baca berita

Kepala Sub Seksi Penerangan Masyarakat (Kasubsi Penmas) Seksi Humas Polres Buru Aipda MYS Jamaludin memastikan itu kepada media.

“Kalau tidak ada halangan, Senin (3/2/2025), penyidik Satreskrim akan melimpahkan berkas perkara PETI tersangka BH ke Kejaksaan Negeri Buru,” ungkap Jamaluddin Minggu (2/2/2025) di Namlea.

PENAHANAN

Hingga kini kasus tindak pidana PETI dengan tersangka BH masih dalam proses hukum. Tersangka BH juga masih tetap nginap di “hotel prodeo” Mapolres Buru.

Penyidik menahan BH sejak tanggal 16 Januari 2025 sesuai surat perintah penahanan SP.Han/02/Res.5.5./2025/Reskrim tanggal 16 Januari 2025

Jamaluddin jelaskan sesuai surat perintah penahanan, tersangka BH akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan hingga tanggal 4 Februari 2025.

“Jika penyidikan perkara belum selesai maka kepada tersangka akan lakukan perpanjangan masa penahanan,” ujarnya.

PENANGKAPAN

Informasi yang media ini, tersangka BH sendiri awalnya petugas Satreskrim Polres Buru mengamankannya pada tanggal 15 Januari 2025 lalu.

Saat itu, Kapolres Buru AKBP Sulastri Sukidjang memerintahkan anggota melakukan penyelidikan di sekitar areal tambang emas Gunung Botak, Buru.

Saat penyelidikan itu, petugas satreskrim mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada aktivitas penambangan. Salah satunya oleh BH.

Petugas kemudian mendalami informasi dan menggerebek lokasi tempat BH melakukan aktivitas penambangannya.

Saat diamankan petugas, BH tak berkutik. Petugas menemukan sejumlah barang bukti di TKP.

BARANG BUKTI

Adapun barang bukti dari tangan BH antara lain satu lempeng logam emas dengan total berat 82,27 gram, satu buah Kanna yang terpecah menjadi empat bagian.

Selain itu, petugas juga menemukan satu buah Brander Las Merek Wipro yang tersambung dengan dua buah selang yang berukuran panjang masing-masing 8,17 Meter serta satu buah satu buah Kompresor angin merek TSURUMI.

Petugas kemudian mengamankan BH beserta barang bukti. Setelah menjalani pemeriksaan, penyidik menetapkannya sebagai tersangka sekaligus menahannya.

ANCAMAN HUKUMAN

BH disangkakan dengan pasal 158 UU RI No 3 -2020 tentang Perubahan atas UU No 4-2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

BH terancam pidana lima tahun penjara serta denda 100 miliar rupiah.

Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur tentang penambangan tanpa izin.

Pertambangan tanpa izin atau illegal mining adalah kegiatan pertambangan yang berlangsung tanpa izin dari pemerintah atau otoritas yang berwenang.

Baca Juga:

Tiga Minggu Menjabat, Hutagoal Diduga ‘Gondol’ Rp. 150 juta dari PETI Gunung Botak; https://sentralpolitik.com/tiga-minggu-menjabat-hutagaol-diduga-gondol-rp-150-juta-dari-peti-gunung-botak/

Kegiatan ini dapat berdampak negatif bagi lingkungan hidup, ekonomi, dan sosial. (*)

Baca berita menarik lainnya dari SentralPolitik.com di GOOGLE NEWS

Respon (2)

  1. Kalu mau tangkap penambang ribuan orang yg harus di kangkap sampai saat ini ribuan orang masi beraktivitas di tambang gunung botak, ko masa polisi tangkap 1 orang saja ane bin ajaib di gunung botak bajalang tutup mata saja bisa tangkap orang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *