Polres Pulau Buru Tetapkan 5 Tersangka di Kasus Kontainer B3

Kasus Kontainer Berisi Bahan Beracun Tercebur ke Laut

NAMLEA (SentralPolitik)_Polres Buru menetapkan lima orang tersangka pada kasus jatuhnya kontainer B3 di Pelabuhan Namlea, Pulau Buru. Kelima tersangka ini masing-masing Wawan alias Aris alias Puang Aris, Ridwan alias Ridho, Fadli, HG alias Anto dan Harun Kaisabu alias Harun.

‘’Penyidik sudah menahan para tersangka ini,’’ terang Kapolres Pulau Buru, AKBP Nur Rahman dalam keterangan pers di lobi Satreskrim Polres Pulau Buru, Kamis (13/7).

Polisi menahan mereka sesuai laporan polisi nomor : LP-A /23/IV/2023/SPKT. Sat Reskrim/Polres P Buru/ Polda Maluku, tanggal 03 April 2023, dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/12/IV/RES.5.5./2023/Reskrim, Tanggal 03 April 2023.

Para tersangka mempunyai peran yang berbeda-beda. Wawan merupakan pemilik Bahan Beracun Berbahaya (B3) yang berada didalam kontainer.

Sedangkan Ridwan sebagai pihak Ekspedisi yang bertanggung jawab atas pengiriman kontener berisi  B3.

HG alias Anto sebagai orang yang menyuruh melakukan pengoperasian Block Crane Kontener yang berisi B3, saat proses bongkar muat KM. Dorolonda di Pelabuhan Laut Namlea.

Harun sebagai operator Block Crane. Akibat kelalaiannya menyebabkan kontainer yang berisikan B3 tersebut jatuh ke Laut.

PERAN BERBEDA

Pada 28 Maret 2023 sekiranya pukul 04.44 WIT bertempat di sekitar laut terjadi peristiwa jatuhnya satu unit kontainer nomor GVCU210168-2 berukuran 20 feet (18 ton) dari atas kapal Pelni KM. Doloronda.

Saat melakukan aktifitas bongkar muat, kontainer jatuh, karena tali sling dari derec/crane yang berada diatas Kapal putus. Sebelum tercebur ke laut, kontainer jatuh mengenai sisi dermaga.

‘’Peristiwa ini mengakibatkan matinya biota laut (berbagai jenis ikan dasar) di sekitar laut Pelabuhan Namlea,” jelas kapolres.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar