Polres Kepulauan Tanimbar Gagalkan Upaya Penyelundupan Manusia ke Australia, 4 Orang Ditahan

SAUMLAKI (SentralPolitik) _  Polres Kepulauan Tanimbar berhasil menggagalkan Penyelundupan Manusia (people smaggling) WNA asal Nepal ke Australia melalui Kota Saumlaki Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku, Minggu (6/8).—

Peristiwa berawal dari informasi yang diterima Personel Satintelkam Polres Kepulauan Tanimbar tentang adanya penyelundupan Manusia ke Australia melalui Indonesia tepatnya di Saumlaki.

Dari informasi yang ada diketahui bahwa 4 orang WNA asal Nepal telah memasuki Wilayah Saumlaki pada 6 Mei 2023, yang sebelumnya berangkat dari Jakarta pada tanggal 5 Mei 2023 dan tiba di Saumlaki pada tanggal 6 Mei 2023 hingga tanggal 7 Mei 2023.

Diketahui keempat WNA tersebut akan menuju ke Australia dengan menggunakan Speedboat. Kepolisian Resor Kepulauan Tanimbar melalui Satuan Intelkam bersama Satuan Polairud berhasil menggagalkan aksi mereka di Perairan seputar Pelabuhan Saumlaki.

Polisi membekuk mereka sedang berada di dalam speedboat yang ditumpangi.

LIBATKAN PELAKU LAIN

Sementara itu, Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP Umar Wijaya, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Handry Dwi Azhari, S.T.K.,S.I.K., mengungkapkan bahwa tindak lanjut dari kejadian tersebut.

Terduga pelaku yang berinisial AJ yang mengantarkan WNA asal Nepal dari Jakarta ke Saumlaki telah diamankan. Dari keterangan dari AJ diketahui keterlibatan beberapa orang lainnya diantaranya ABA, BHS dan MA.

“Berdasarkan proses Penyelidikan yang dilakukan, terduga pelaku yang berinisial AJ telah ditetapkan menjadi tersangka pada 19 Mei 2023, dan telah dilakukan Penangkapan hingga Penahanan,” ungkapnya.

DITANGKAP POLRES NDAU

Terhadap terduga pelaku lainnya yakni ABA telah dilakukan pemanggilan sebanyak 2 kali namun tidak hadir tanpa penjelasan lebih lanjut. Begitupun dengan MA.

Belakangan MA telah ditangkap oleh Polres Rote Ndau dalam perkara yang serupa, yakni penyelundupan Manusia ke Australia melalui Indonesia.

Lebih lanjut Kasat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar menjelaskan bahwa pada 28 Juli 2023 telah diterbitkan Surat Perintah Penyidikan terhadap ketiga terlapor lainnya, dan pada 31 Juli 2023.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 komentar