Hukum dan Kriminal

Polresta Ambon Hentikan Laporan Ibu terhadap Anak Kandung, Ini Alasannya

×

Polresta Ambon Hentikan Laporan Ibu terhadap Anak Kandung, Ini Alasannya

Sebarkan artikel ini

Buntut Kasus Rebutan Jenazah

Almarhum Piet R Sahertian
Almarhum Piet R Sahertian.F/IST.IG

AMBON, SentralPolitik.com _ Polresta Pulau Ambon dan PP Lease menghentikan laporan pidana Mathilda Malaihollo terhadap anak kandungnya Elsye FA Sahertian.

Laporan Mathilda terhadap anaknya itu terkait kasus perebutan jenasah Piet R Sahertian.

Advertisement
Iklan
Scroll kebawah untuk baca berita

Mathilda nekat mempolisikan Elsye dengan tuduhan anak kandungnya itu “menyembunyikan kematian seseorang”.

Mathilda menuding Elsye telah menyembunyikan kematian almarhum Piet R Sahertian, suami sahnya dan juga ayah kandung terlapor Elsye.

Almarhum Piet R Sahertian meninggal dunia pada Rabu (9/10/2024) di RS Mayapada, Lebak Bulus, Jakarta Selatan.

Elsye menerbangkan jenasah ayahnya ke Ambon pada Kamis (10/10/2024) dan pemakaman berlangsung Sabtu (12/10/2024) di TPU Benteng, Kota Ambon.

Jenasah Piet R Sahertian dimakamkan tepat berdampingan dengan ibu almarhum, sebagaimana pesan Piet sebelum berpulang.

LAPORAN POLISI

Laporan polisi Mathilda di Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease pada Senin (21/10/2024) dengan nomor LP/B/401/X/2024/SPKT/Resta Ambon/ Polda Maluku.

Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease Ipda Janete S Luhukay membenarkan penyidik telah menghentikan proses hukum laporan polisi ini.

“Iya, penyidik telah menghentikan laporan itu,” tandas Luhukay kepada media ini, Kamis (24/10/2024) di Mapolresta.

Alasannya karena tempat kejadian perkara (TKP) atau locus delicti tindak pidananya sesuai laporan bukan pada wilayah hukum Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease.

Sesuai laporan Mathilda, tempat kejadian perkara pada RS Mayapada Lebak Bulus Jakarta Selatan. Namun laporan polisi di Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease.

“Karena locus delicti-nya bukan pada wilayah hukum Polresta Ambon sehingga penyidik tidak dapat melanjutkan laporannya. Karena itu kita hentikan,” jelasnya.

Perwira jebolan SIP angkatan 51 tahun 2022 ini ungkapkan setelah pelapor membuat laporan, tim Satreskrim Polresta bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Laporan ini berawal dari rebutan jenazah almarhum Piet R Sahertian (84) yang meninggal di Jakarta pada Rabu (9/10/2024) lalu.

Elsye anak bungsu almarhum membawa jenazah ayahnya ke Ambon. Sementara Mathilda bersikeras.

Begitupun anak kandung almarhum Alice Sahertian yang berkediaman di Inggris juga berkeinginan membawa jenazah ayahnya ke Jakarta. .

DUA KALI PENGGALIAN

Penggalian kubur berlangsung dua kali dalam kasus perebutan ini. Setelah pemakaman Sabtu (12/10/2024), kubur sempat digali atas permintaan Mathilda.

Sejumlah personil Polisi berpakaian dinas dari Polsek Nusaniwe juga ada di TKP saat penggalian. Kanit Sabhara Ipda John Salhuteru memimpin penggalian.

Padahal penggalian belum mendapat surat ijin dari Dinas Perumahan dan Pemukiman Kota Ambon sebagai instansi yang mengelola areal TPU Benteng.

Walau belum memenuhi syarat administrasi, anehnya pihak Polsek Nusaniwe seperti memberi angin segar dengan mengawal proses penggalian jenazah.

Namun Elsye dan beberapa keluarga berhasil mencegahnya saat. Pengangkatan jenazah gagal.

GAGAL KE JAKARTA

Penggalian jenazah kedua kalinya pada Sabtu (19/10/2024) dini hari. Penggalian keduakalinya juga  belum mendapat ijin dari Dinas Perumahan dan Pemukiman.

Hanya saja, penggali berhasil membawa kabur jenazah almarhum Piet R Sahertian dari dalam kubur dan hendak menerbangkan jenazah ke Jakarta  di sore hari.

Namun lagi lagi pihak Elsye dan keluarga berhasil menggagalkan rencana ini. Padahal saat itu jenazah sudah berada di kawasan kargo Bandara Pattimura.

Akhirnya jenazah gagal berangkat. Keluarga kemudian menitip Jenasah  di kamar jenazah RSUD Haulussy Ambon.

Kedua belah pihak pun belum memiliki kata sepakat soal kemana jenazah almarhum harus dimakamkan.

Karena itu, Mathilda Malaiholo mempolisikan anak kandungnya di Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease pada Senin (21/10/2024). Turut mendampingi pengacara kondang di Maluku, Fileo Pistos Noija,SH,MH.

Baca Juga:

Jenazah PR Sahertian Jadi Rebutan Istri Vs Anak; Oknum Polisi Diduga Terlibat; https://sentralpolitik.com/jenazah-pr-sahertian-jadi-rebutan-istri-vs-anak-oknum-polisi-diduga-terlibat/

Sementara yang mendampingi terlapor Elsye FA Sahertian yaitu seorang pengacara muda Yeanly Lopulalan, SH sebagai kuasa hukum. (*)

Baca berita menarik lainnya dari SentralPolitik.com di GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *