Polsek Pelabuhan Ambon Bekuk Sindikat Pencurian Lintas Propinsi 

AMBON , SentralPolitik.com _ Polsek Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso (KPYS) Ambon berhasil membekuk dua orang sindikat pencurian Lintas Propinsi yang beraksi di kapal milik PT Pelni.

Dua pelaku yang ditangkap yaitu EH alias L alias T (47) dan La alias A (28). Kedua pelaku ini bukan warga Kota Ambon.

EH beralamat di Kampung Seng Kelurahan Sidodadi Kecamatan Simokerto, Jawa timur. Sedangkan LA alias A beralamat di Lingkungan Kanakea Luar Kelurahan Nganganaumala, Kecamatan Batu Poaro, Kelurahan Bau Bau, Sulawesi Tenggara.

Sindikat spesialis pencurian lintas provinsi ini sebenarnya berjumlah tiga orang. Namun satu pelaku lainnya berinisial MB,  hingga sekarang masih dalam pengejaran polisi. Dia telah dimasukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Sementara korban pencurian adalah M, seorang ibu rumah tangga yang beralamat di Kelurahan Labakkang Kecamatan Labakkang Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) Sulawesi Selatan.

LIMPAH BERKAS

Kapolsek Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease Iptu Julkisno Kaisupy membenarkan pihaknya sedang memproses hukum dua pelaku pencurian.

“Iya benar. Kita telah menangkap dua pelaku yang diduga melakukan tindak pidana pencurian di atas KM Tidar sebulan yang lalu. Status mereka sudah tersangka. Satu pelaku lainnya melarikan diri dan berstatus DPO,” jelasnya saat dikonfirmasi wartawan Jumat (1/9/2023) di Mapolsek KPYS Ambon.

Ia katakan dalam penyidikan perkara ini, pihaknya telah melimpahkan berkas perkara ke JPU di Kejari Ambon pada Rabu (30/8/2023). Sehingga saat ini, penyidik tinggal menunggu hasil penelitian berkas perkara oleh JPU.

BARANG BUKTI

Dalam kasus ini, penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti antara lain uang sebesar Rp. 910.000,- satu baju sweater warna hitam, satu celana panjang Levi’s warna biru, satu topi warna hitam dan satu kacamata hitam.

Sementara saksi yang telah dimintai keterangan antara lain “A” saksi pelapor yang juga saudara korban, “M” saksi korban, Bripka I (anggota Polsek KPYS) saksi yang menangkap pelaku, tersangka LA alias A serta tersangka EH alias L alias T.

KRONOLOGIS

Kapolsek ungkapkan peristiwa pencurian ini berawal saat KM Tidar sandar di Dermaga Yos Sudarso Ambon Rabu (2/8/2023) sekira pukul 09.30 WIT.

“Pengakuan korban ibu M bahwa pencurian terjadi saat KM Tidar sandar di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon Rabu (2/8/2023) lalu,” beber Perwira pertama Polri yang hingga kini telah lima kali menjabat Kapolsek.

Korban M penumpang dari Kaimana, Papua Barat dengan tujuan Kota Makasar, Sulawesi Selatan. Korban menempati deck 5 cabin 5/215-A.

Sekitar pukul 11.00 WIT korban mengambil makan siang pada pantry makan pada deck 4. Sebelum menuju pantry , korban menyimpan tas salempang warna hitam miliknya di atas tempat tidur. Korban menutupnya menggunakan sehelai kain bali. Selanjutnya dia bergegas menuju pantry deck 4 (empat) untuk mengambil makan.

Selesai mengambil makanan korban kembali ke tempat tidur. Namun sesampainya di tempat tidur korban melihat tasnya sudah tidak ada.

Korban sempat bertanya kepada penumpang di sekitar tempat tidur, namun tidak ada yang mengetahui.

Kemudian korban langsung menelpon anaknya yang berada di Kaimana dengan menggunakan Handphone milik penumpang lain.

Korban meminta anaknya memberitahukan hal ini kepada saudara yang berada di Ambon bernama pak Arafah. Selanjutnya Arafah melaporkan peristiwa pencurian ini ke Polsek KPYS.

KETERANGAN TERSANGKA

Kaisupy yang sebelumnya menjabat Kapolsek Haruku ini jelaskan bahwa sindikat pencurian berjumlah tiga orang ini naik KM Tidar dari Kota Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru pada Selasa (1/8/2023).

“Dari pengakuan tersangka, mereka bertiga naik KM Tidar dari Kota Dobo. Dan mereka bersepakat untuk melaksanakan aksinya dengan sasaran barang bawaan para penumpang KM Tidar,” tukas Kaisupy.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar