Praperadilan Tersangka Kasus Korupsi Kapal Pemkab SBB Ditolak

AMBON (SentralPolitik)_ Faried, tersangka kasus dugaan korupsi Pengadaan Kapal Operasional Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seram Bagian Barat (SBB) harus menelan pil pahit.
Asanya yang menggantung setinggi langit bakal lolos dari jeratan kasus ini harus pupus di Pengadilan Negeri (PN) Ambon.

Pada paket pekerjaan pengadaan kapal tersebut, Faried adalah konsultan pengawas yang ditunjuk oleh pimpinan PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI).

Hakim Wilson Manuhua yang mengadili perkara dengan nomor perkara : 5/Pid.Pra/2023/PN Amb dalam putusannya menolak gugatan Faried.

“Menolak Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya,” tegas Wilson Senin (24/7/2023) di ruang sidang Tirta PN Ambon.

Hakim juga membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar Nihil.

Dalam gugatan praperadilan ini Faried selaku pemohon memberi kuasa kepada Joemycho Readolvo Syaranamual dan rekan. Sedangkan Dirreskrimsus Polda Maluku selaku pemohon memberi kuasa kepada Bidang Hukum (Bidkum) Polda Maluku.

Dalam putusannya, hakim Wilson berpendapat bahwa perbuatan pemohon dalam melakukan pengawasan Proyek pembangunan Kapal Pemerintah Kabupaten SBB, yang dilakukan oleh pemohon sebagai Konsultan pengawas tidak didasarkan pada Syarat Syarat Umum Kontrak (SSUK).

Hakim juga berpendapat bahwa pertanggungjawaban hukum terkait dengan pengawasan yg dilakukan oleh pemohon adalah pertanggungjawaban secara pribadi atas penunjukan yang bersangkutan dalam melakukan pengawasan, bukan korporasi.

Karena itu, hakim berpendapat penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan oleh termohon terhadap diri pemohon adalah Sah.

SEJIWA

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Maluku Komisaris Besar Polisi Harold Wilson Huwae mengapresiasi sikap PN Ambon yang menolak gugatan termohon.

“Apresiasi patut kita berikan kepada Pengadilan Negeri Ambon yang menolak gugatan termohon. Ini menandakan Pengadilan Negeri Ambon satu visi dan sejiwa dengan penegak hukum lainnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,” ungkap Huwae kepada media ini Senin (24/7/2023).

Terhadap gugatan tersangka kasus korupsi ini, mantan Kepala SPN Polda Papua Barat menghargai langkah tersangka yang mau menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka serta penahanan dirinya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 komentar