SAUMLAKI, SentralPolitik.com – Salah satu ‘Predator Anak’ di Lapas kelas III Saumlaki Kabupaten Kepulauan Tanimbar dilaporkan bebas berkeliaran.
Keliaran bebas Warga Binaan Kasus Pidana 81 predator anak di bawah umur ini memicu keresahan bagi warga.
Adalah, Danur, Napi pasal 81 ini mendapat perlakuan istimewa.
Awalnya Pengadilan memutus dia bersalah melakukan tindakan tindakan persetubuhan dibawah umur. Ia Jaksa kemudian menjeblokaskannya di penjara.
Informasi media ini dari pegawai Lapas Ahad (23/11/2025), Danur bahkan belum menjalani setengah dari masa hukumannya.
Herannya yang bersangkutan mendapat ijin dari pimpinan Lapas untuk beraktivitas di luar tembok Lapas.
Tidak hanya bebas berkeliaran, kata sumber tadi, Danur malah mendapat kepercayaan sebagai Kepala Mekanik di bengkel milik Lapas Kelas III Saumlaki.
‘’Posisi ini memungkinkan yang ia leluasa keluar-masuk area Lapas. Ini berbahaya sebab predator terhadap anak harus mendapat pengawasan intensif,’’ ingatnya.
Sumber yang mewanti-wanti media ini jangan mempublikasi namanya ini menyebut kalau Danar juga mendapat ijin mengendarai mobil dinas milik Lapas.
‘’Ini menimbulkan kesan seolah-olah yang bersangkutan tidak sedang menjalani masa pidana,’’ tegasnya.
TIDUR DI MUSHOLA
Selain itu, yang bersangkutan mendapat perlakuan khusus di dalam Lapas, sebab ia tidur di mushola, bukan di dalam jeruji besi.
‘’Tidur pun selalu di Mushola Lapas dan bukan di dalam kerangkeng besi. Ini janggal dan menimbulkan pertanyaan besar di masyarakat,” beber sumber,
Ia mengingat kasus yang menjerat Danur tergolong sebagai tindak pidana serius, khususnya menyangkut kejahatan seksual terhadap anak.
Perilaku pimpinan Lapas terhadap Danur memiliki dampak sosial dan psikologis berat bagi korban dan keluarga.
Tindakan itu mencederai rasa keadilan serta berpotensi melanggar asas kesetaraan hukum di lembaga pemasyarakatan, khususnya Lapas Kelas III Saumlaki.
Hingga berita ini naik publikasi, pihak Lapas Kelas III Saumlaki belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.
Baca Juga:
Warga Binaan Lapas Saumlaki dapat Remisi: https://sentralpolitik.com/103-warga-binaan-lapas-saumlaki-dapat-remisi/
Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Ka Lapas maupun Kanwil Kemenkumham Maluku namun belum mendapatkan penjelasan resmi. (*)






